Isi Petisi tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang Ditandatangani Gabungan Ormas Dayak Se-Kalimantan
Organisasi Kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak se-Kalimantan, mengeluarkan 9 petisi atas UU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (IKN).
TRIBUNTERNATE.COM - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Sejumlah pihak memberikan tanggapan dan reaksi terhadap wilayah yang jadi calon ibu kota baru tersebut.
Organisasi Kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak se-Kalimantan, mengeluarkan 9 petisi atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah melakukan pertemuan dan pembahasan, puluhan pimpinan organisasi kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak dari Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Tengah, menandatangani petisi itu.
Petisi ditandatangani pada Senin (28/2/2022) kemarin.
Baca juga: WHO Sebut 8 Negara Ini Sudah Terbebas dari Pandemi Covid-19, Catat Nol Kasus Infeksi
Baca juga: Susul Facebook, YouTube Ikut Blokir Iklan dan Monetisasi Semua Akun Pemerintah Rusia di Platformnya
Baca juga: Subvarian Omicron BA.2 Sudah Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes RI: Ada 252 Kasus
Baca juga: Segera Bebas, Kapan Tepatnya Angelina Sondakh Keluar dari Penjara?
Berikut adalah isi dari 9 petisi yang dibuat oleh gabungan ormas Dayak se-Kalimantan.
Pertama,“Harus melibatkan masyarakat Dayak dalam pembangunan Ibu Kota Negara sebagai wujud keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dayak, rasa memiliki masyarakat Dayak terhadap Ibu Kota Negara termasuk mengakodomir kearifan lokal Suku Dayak.”
Kedua, “Harus melibatkan Suku Dayak di dalam perencanaan, pengengelolaan dan pengawasan Badan Otorita Ibu Kota Negara.”
Ketiga, “Merealisasikan Otonomi Khusus Kebudayaan Dayak sebagai jaminan untuk pencapaian percepatan pembangunan infrastruktur, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, politik, di Pulau Kalimantan secara menyeluruh sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara.”
Keempat, “Memberikan kewenangan kepada Dewan Adat Dayak dalam hal rekomendasi bagi putera-puteri orang Dayak masuk di sekolah kedinasan, baik sipil, kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia yang harus diakomodir.”
Kelima, “Memberikan ruang bagi masyarakat Dayak, khsususnya generasi muda secara ekonomi, politik dan pemerintahan.”
Keenam, “Merealisasikan pembangunan Rumah Adat Dayak dan Museum Dayak untuk menyimpan benda pusaka maupun simbol-simbol Kebudayaan Dayak di Ibu Kota Negara sebagai identitas Bangsa Indonesia di Pulau Kalimantan dalam kawasan sentral Kebudayaan Dayak.”
Ketujuh, “Mengembalikan dan memberi nama wilayah dan administrasi pemerintahan sesuai dengan ciri khas Dayak, meliputi: nama-nama jalan, pelabuhan, bandar udara, gedung sesuai dengan kesejarahan Dayak, tokoh suci panutan dalam mitos dan legenda suci Dayak, tokoh-tokoh pejuang Dayak dari aspek pembakuan nama rupabumi di Ibu Kota Negara Nusantara, demi mewujudkan identitas Dayak dalam skala nasional, regional dan internasional.”
Kedelapan, “Presiden Republik Indonesia, Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif, memberikan jaminan kelangsungan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur dengan produk perundang-undangan turunan.”
Kesembilan, “Organisasi kemasyarakatan Suku Dayak dan Tokoh Dayak se Kalimantan, mendukung tindakan tegas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menumpas tindakan radikalisme dan premanisme serta anti Pancasila.
Baca juga: Kasus Arisan Fiktif di Sumedang: Pasutri Diciduk, 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp21 Miliar
Baca juga: Ini Sederet Kantor Pemerintahan Utama yang akan Dibangun di IKN Seluas 6.671 Ha, Siap-Siap Pindah?
Baca juga: Jokowi Beri Bocoran Sosok Pemimpin Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara: dari Kalangan Non-Partai Politik