Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Komnas HAM: Tempat Rehabilitasi Narkoba tanpa Pengobatan
Kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin difungsikan menjadi tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba tanpa metode dan pengobatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI) telah melakukan penyelidikan terhadap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Diketahui, temuan kerangkeng manusia itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.
Kerangkeng manusia itu berada di halaman belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Rumah Terbit sendiri terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI, kerangkeng di rumah Terbit Rencana Peranginangin difungsikan menjadi tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba tanpa metode dan pengobatan.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menjelaskan kerangkeng yang dibuat sejak 2010 itu semula digunakan sebagai tempat pembinaan internal organisasi masyarakat yang dipimpin Terbit.
Kemudian, kerangkeng tersebut dikenal masyarakat luas maupun pemerintah daerah sebagai tempat rehabilitasi hingga saat ini.
Mayoritas penghuninya, lanjut dia, berlatar belakang pengguna narkoba, laki-laki, dan kondisi ekonomi bawah.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Bakal Jalani Penyidikan oleh Jaksa
Baca juga: Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM selama 2 Jam, Akui Ada Korban Meninggal Dunia di Kerangkengnya
Baca juga: Kekeuh Sebut Kerangkeng Manusia Tempat Pembinaan, Bupati Langkat: Tidak Ada Izin, Itu Sudah Umum
Komnas HAM RI, lanjut dia, menilai tempat tersebut yang pada awalnya disebut sebagai tempat pembinaan merupakan tempat rehabilitasi berdasarkan beberapa temuan dan fakta-fakta hasil pemetaan BNNK Langkat dan pengetahuan masyarakat.
Para penghuni, kata dia, diserahkan pihak keluarga atau pengurus kampung atau pihak lainnya kepada pengelola kerangkeng tanpa kesukarelaan penghuni.
Namun, lanjut dia, penyerahan tersebut disertai penandatanganan surat pernyataan bermaterai Rp 6000 yang menjadi penjamin pihak pengelola untuk melakukan pembinaan dan melepaskan kewajibannya dari dampak yang diakibatkan pembinaan tersebut seperti sakit atau kematian.
Pendirian kerangkeng tersebut, kata Anam, merupakan inisiatif dari Terbit sendiri sebagai pribadi dan pejabat publik pada kurun waktu 2010 sampai 2022.
Secara keseluruhan, kata dia, kondisi dalam kerangkeng yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi tidak dalam kondisi layak.
Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pakar Singgung Dugaan Perampasan Kemerdekaan Orang Lain
Berdasarkan pengamatan langsung tim Komnas HAM di kerangkeng milik Terbit, fasilitas penghuni kerangkeng di antaranya tempat tidur, laci, rak, toilet, dan lain sebagainya itu tidak layak.
Selain itu, kata dia, sanitasi toilet juga tidak layak dan kotor.
"Kami tidak menemukan standar atau metode pengelolaan rehabilitasi. Jadi memang kondisinya sangat parah, kondisi kerangkengnya sendiri secara fisik juga parah, juga metodenya tidak ada," kata Anam saat konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Endang Sri Melani menjelaskan tim mendapatkan temuan bahwa memang ada layanan kesehatan yang dilakukan Puskesmas secara berkala satu sampai dua kali dalam seminggu.
Dalam hal ini, kata dia, Dinas Kesehatan setempat tidak pernah memberikan arahan khusus terkait penanganan ataupun pemeriksaan ke lokasi kerangkeng.
Baca juga: Tak Semua Tahanan Pencandu Narkoba, Ini 17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Layanan kesehatan yang biasanya diberikan berupa pengobatan dasar.
Beberapa keluhan yang sering ditemui, kata dia, biasanya gatal-gatal, masuk angin, pusing, bisul, dan sulit tidur.
Petugas kesehatan, kata dia memang menemukan adanya luka di bagian tubuh para penghuni.
Tetapi mereka mengaku luka tersebut akibat jatuh atau akibat kerokan karena masuk angin.
Obat-obatan yang diberikan, kata dia, adalah obat-obatan jenis obat generik.
Selain itu, Komnas HAM juga memiliki informasi bahwa Kepala Puskesmas masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Terbit.
Selanjutnya, kata dia terkait dengan pemeriksaan biasanya pihak kalapas kerangkeng telah menyiapkan penghuni kerangkeng yang akan diperiksa oleh dokter Puskesmas.
"Selain itu juga tidak ditemukan adanya materi atau pengobatan rehabilitasi ketergantungan narkoba bagi penghuni kerangkeng. Termasuk di dalamnya adalah penanganan atau treatment terhadap pengguna narkoba," kata Melani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM: Kerangkeng di Langkat Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba Tanpa Metode dan Pengobatan