Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Sesali Perbuatannya dan Minta Maaf pada Masyarakat

Angelina Sondakh akhirnya telah resmi bebas dari penjara pada Kamis (3/3/2022) pagi. Sampaikan permintaan maaf pada orang tua, anak, dan masyarakat.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Angelia Sondakh bebas dari penjara setelah 10 tahun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Puteri Indonesia 2001, Angelina Sondakh akhirnya resmi bebas dari penjara.

Diketahui, Angelina Sondakh bebas dari balik jeruji besi pada Kamis (3/3/2022) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah mendekam selama 10 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akhirnya Angelina Sondakh resmi bebas.

Istri mendiang Adjie Massaid ini pun mengucapkan syukur atas kebebasannya.

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Angelina Sondakh menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

Selain itu, wanita yang akrab disapa Angie ini juga berharap agar perilakunya di masa lalu tidak dicontoh oleh masyarakat.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh, saya menyesal," tuturnya.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya, sehingga saya harus dibina," lanjutnya.

Baca juga: Angelina Sondakh Bakal Ziarah ke Makam Adjie Massaid dan Temui Anaknya setelah Bebas dari Penjara

Baca juga: Dipenjara Selama 10 Tahun, Angelina Sondakh Kini Tampak Lebih Kurus, Akan Segera Bebas

Tak lupa, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orang tua, dan sang putra.

"Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua," ucapnya.

 "Saya bertima kasih kepada Keanu yang sudah kuat, tangguh, Mami menyesal, Mami minta maaf," tandasnya.

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/3/2022
Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/3/2022 (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Jejak Kasus Korupsi yang Sebabkan Angelina Sondakh Dihukum

Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.

Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.

Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun, Angie mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Angelina Sondakh mengubah tampilan selama berada di penjara, kini ia telah berhijab.
Angelina Sondakh mengubah tampilan selama berada di penjara, kini ia telah berhijab. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bakal Jalani Cuti Jelang Bebas

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Mantan anggota DPR itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.

Dia melanjutkan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.

"Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Rika.

Baca juga: Resmi jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Aset Bakal Disita

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor  07PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.

Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelia Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelia Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Adik Ipar Sebut akan Tunggu Angelina Sondakh di Rumah

Kabar kebebasan Angelina Sondakh diakui keluarga belum disampaikan pengacaranya.

Adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kaka iparnya akan bebas Kamis (3/3/2022).

"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tau dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu (2/3/2022).

Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan bahwa keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kita stay at home aja," ungkapnya.

Mudjie Massaid menilai, langkah keluarga menunggu Angelina Sondakh di rumah, karena permintaan perempuan yang biasa disapa Angie ini.

"Kami pengin taat protokol kesehatan ya. Jadi kami menunggu di rumah saja, lagi Covid juga," ujar Mudjie Massaid.

Namun, jika benar istri mendiang Adjie Massaid itu akan bebas, keluarga tidak menyambut kehadiran Angelina Sondakh dengan meriah.

"Ya biasa aja lah engga disambut meriah," ucapnya.

Mudjie menyebut keluarga akan menyambut kebebasan Angie dengan suka cita dan juga sederhana.

"Ya biasa aja orang datang, kita sediakan makanan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Ucap Alhamdulillah dan Maaf

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved