Kabar Artis
Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) telah menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx.
TRIBUNTERNATE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Diberitakan Tribunnews, ia terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.
"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."

"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.
Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.
Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.
Baca juga: Nora Alexandra Dikabarkan Depresi, Jerinx Ungkap Kondisi Terkininya: Istri Saya Sudah Stabil
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya, Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan
Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."