Kasus Covid-19 Turun, Naik Transportasi Umum Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Lagi, Mulai Kapan?
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri akan segera dihapuskan.
TRIBUNTERNATE.COM - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, syarat menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri akan segera dihapuskan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Padjaitan dalam Keterangan Pers Evaluasi PPKM pada Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan, penghapusan aturan tersebut diambil pemerintah Indonesia sebagai bagian dari proses transisi menuju aktivitas masyarakat yang akan kembali normal.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," tutur Luhut dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Dalam aturan yang akan diterbitkan, kata Luhut, para pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Hasil tes negatif Covid-19 tidak akan menjadi syarat perjalanan apabila para pelaku perjalanan domestik sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis atau dosis lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara dan laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tegas Luhut.
Baca juga: Selama PPKM Level 3 Berlangsung, Warga yang Belum Divaksin Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi
Baca juga: Komentari Statement Luhut Bebas Pergi jika Sudah Vaksin, dr Tirta: Boleh Takut tapi Enggak Ketakutan
Lantas, kapan kebijakan naik transportasi umum tanpa syarat tes antigen dan PCR tersebut akan diterapkan?
Belum diketahui secara pasti kapan kebijakan tersebut akan diterapkan, namun Luhut menyebut bahwa hal itu akan berlaku dalam waktu dekat.
Menurutnya, kebijakan itu akan segera diterbitkan melalui surat edaran kementerian atau lembaga terkait.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," tandasnya.

Selain kebijakan untuk pelaku perjalanan domestik, Luhut juga mengatakan bahwa seluruh kegiatan kompetisi olahraga akan segera diperbolehkan menerima penonton.
Namun, para penonton harus memenuhi syarat di mana mereka sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas penonton pun masih dibatasi dengan berbagai level, yakni kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Di sisi lain, mulai hari ini Senin (7/3/2022), para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali juga telah dibebaskan dari karantina. Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).