Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Covid-19 Turun, Naik Transportasi Umum Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Lagi, Mulai Kapan?

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri akan segera dihapuskan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ILUSTRASI - Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). 

"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina."

"Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," ujar Luhut.

Baca juga: Menkes Sebut Idul Fitri 2022 Mungkin Bisa Dirayakan Normal, Asal Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Bantah Ambil Untung dari Tes PCR, Luhut Sebut Ia yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi

Namun dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standa G20," jelas dia.

Kemudian, Luhut menyebutkan bahwa pemerintah juga telah menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan United Emirat Arab.

(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved