Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Menkes Sebut Idul Fitri 2022 Mungkin Bisa Dirayakan Normal, Asal Penuhi Syarat Ini

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Idul Fitri 1443 H/2022 M kemungkinan bisa dirayakan normal seperti sebelum ada pandemi Covid-19.

Youtube/Kemenkes RI
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Idul Fitri 1443 H/2022 M kemungkinan bisa dirayakan normal seperti sebelum ada pandemi Covid-19.

Menurut Menkes, perayaan lebaran secara normal bisa terwujud jika lebih dari 70 persen Penduduk Indonesia sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua sebelum bulan April.

Budi mengatakan vaksinasi dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 190 juta.

Artinya sekitar 70 persen warga Indonesia sudah menerima vaksin dosis pertama.

Budi berharap, presentase vaksinasi dosis kedua bisa mengejar angka 70 persen seperti vaksin dosis pertama pada akhir April sebelum Lebaran.

Pasalnya Budi menuturkan adanya kemungkinan perayaan Hari Raya Idul Fitri yang berbeda di tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun tetap dengan syarat vaksinasi dosis kedua harus mencapai 70 persen sebelum Lebaran.

"Dosis pertama sudah 190 juta, sekitar 70 persen warga Indonesia sudah disuntuk dosis pertama. Diharapkan suntikan dosis keduanya bisa mengejar 70 persen tersebut."

"Kalau bisa sebelum lebaran, yaitu akhir April kita sudah selesaikan suntik dua dosis 70 persen. Sehingga mudah-mudahan kali ini kalau hasilnya baik, Pak Menko mengijinkan, lebaran kali ini kita bisa hadapi dengan berbeda dibanding lebaran sebelumnya (saat pandemi)."

"Dengan kondisi bahwa harus dilakukan percepatan vaksin dosis kedua," kata Budi dalam tayangan Keterangan Pers Menteri Terkait Ratas PPKM yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).

Diketahui sebelumnya, semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sudah dua kali Hari Raya Idul Fitri di Indonesia harus dirayakan dengan segala aturan pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Tak hanya itu akibat aturan pengetatan tersebut masyarakat juga dilarang untuk mudik disaat Idul Fitri.

Padahal mudik ke kampung halaman adalah salah satu kebiasaan yang selalu dilakukan masyarakat Indonesia saat Lebaran.

Baca juga: Aturan Terbaru Vaksin Covid-19 Booster untuk Lansia, Berapa Selang Waktunya dengan Vaksin Primer?

Baca juga: Muncul Wacana Tunda Pemilu 2024 karena Alasan Covid-19, Perludem: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Kasus Konfirmasi Covid-19 Selama Seminggu Terakhir Turun 7,87 Persen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 di minggu akhir Februari 2022 turun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved