Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

SE No.11/2022 Dirilis, Ini Aturan Perjalanan bagi Orang yang Tak Divaksin atau Baru Vaksin Dosis 1

Bagaimana dengan masyarakat yang baru mendapat vaksin pertama atau malah tidak divaksin karena memiliki penyakit komorbid?

Wartakota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI Suasana Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis(4/6/2020). Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi perjalanan domestik atau dalam negeri selama pandemi Covid-19. 

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Aturan Perjalanan bagi Orang yang Baru Vaksin 1 dan Tak Bisa Vaksin? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved