Virus Corona
SE No.11/2022 Dirilis, Ini Aturan Perjalanan bagi Orang yang Tak Divaksin atau Baru Vaksin Dosis 1
Bagaimana dengan masyarakat yang baru mendapat vaksin pertama atau malah tidak divaksin karena memiliki penyakit komorbid?
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi perjalanan domestik atau dalam negeri selama pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut, diatur sejumlah persyaratan bagi orang-orang yang akan bepergian dengan moda transportasi publik.
Salah satunya adalah masyarakat tidak perlu lagi tes PCR atau antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang baru mendapat vaksin pertama atau malah tidak divaksin karena memiliki penyakit komorbid?
Apakah mereka juga bisa melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR?
Jawabannya, tidak.
Bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin pertama dan tidak bisa vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Berdasar SE tersebut, masyarakat yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Wajib Segera Booster, Ternyata Perlindungan Vaksin Terhadap Gejala Sedang Berkurang dalam 5 Bulan
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Naik Transportasi Umum Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Lagi, Mulai Kapan?
Sementara untuk tes antigen, sampel yang diambil harus dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Syarat serupa juga berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Untuk test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Namun, ada tambahan syarat bagi mereka yang tidak bisa divaksin, yaitu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.