Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

SE No.11/2022 Dirilis, Ini Aturan Perjalanan bagi Orang yang Tak Divaksin atau Baru Vaksin Dosis 1

Bagaimana dengan masyarakat yang baru mendapat vaksin pertama atau malah tidak divaksin karena memiliki penyakit komorbid?

Wartakota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI Suasana Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis(4/6/2020). Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi perjalanan domestik atau dalam negeri selama pandemi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi perjalanan domestik atau dalam negeri selama pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut, diatur sejumlah persyaratan bagi orang-orang yang akan bepergian dengan moda transportasi publik.

Salah satunya adalah masyarakat tidak perlu lagi tes PCR atau antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang baru mendapat vaksin pertama atau malah tidak divaksin karena memiliki penyakit komorbid?

Apakah mereka juga bisa melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR?

Jawabannya, tidak.

Bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin pertama dan tidak bisa vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Berdasar SE tersebut, masyarakat yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Wajib Segera Booster, Ternyata Perlindungan Vaksin Terhadap Gejala Sedang Berkurang dalam 5 Bulan

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Naik Transportasi Umum Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Lagi, Mulai Kapan?

Sementara untuk tes antigen, sampel yang diambil harus dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Syarat serupa juga berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Untuk test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Namun, ada tambahan syarat bagi mereka yang tidak bisa divaksin, yaitu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, bagi anak usia di bawah 6 tahun juga tetap dapat melakukan perjalanan.

Asalkan mereka melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Yang perlu diketahui, Surat Edaran yang ditandatangani Ketua BNPB, Letjen TNI Suharyanto ini berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022) hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024: Presiden Patuhi Konstitusi

Baca juga: Sudah Dievakuasi, 8 Jenazah Korban Serangan KKB Papua Dipulangkan ke Kampung Halaman Masing-masing

Selengkapnya, inilah isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada poin protokol:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan
hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Aturan Perjalanan bagi Orang yang Baru Vaksin 1 dan Tak Bisa Vaksin? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved