Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Personel Polisi
Menurut Choirul Anam, pemeriksaan yang digelar di Medan sejak Senin pagi hingga sore itu menghasilkan sejumlah keterangan yang kini didalami oleh timn
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melakukan penyelidikan tentang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Diketahui, temuan kerangkeng manusia itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.
Kerangkeng manusia itu berada di halaman belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Rumah Terbit sendiri terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan, tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI telah memeriksa lebih dari satu personel kepolisian terkait kasus tersebut pada Senin (7/3/2022) lalu.
Menurut Choirul Anam, pemeriksaan yang digelar di Medan sejak Senin pagi hingga sore itu menghasilkan sejumlah keterangan yang kini didalami oleh timnya.
Keterangan yang didapat dari pemeriksaan tersebut, kata Anam, ada beberapa yang sama dengan keterangan saksi, tetapi ada juga yang berbeda dengan keterangan saksi.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Selasa (8/3/2022).
"Tapi ini memang masih informasi yang masih awal, masih ada beberapa saksi yang masih harus ditindaklanjuti dalam konteks kepolisian ini maupun keterangan dari kepolisian harus dibuktikan dengan berbagai hal," kata Anam.
Namun demikian, Anam mengatakan masih ada beberapa saksi yang belum didalami.
Baca juga: Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Bakal Jalani Penyidikan oleh Jaksa
Baca juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Komnas HAM: Tempat Rehabilitasi Narkoba tanpa Pengobatan
Baca juga: Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM selama 2 Jam, Akui Ada Korban Meninggal Dunia di Kerangkengnya
Oleh karena itu, kata dia, pihak Kepolisian perlu mendalami lagi keterangan-keterangan baik dalam kerangka pengawasan oleh Propam maupun kerangka pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Poin yang paling penting adalah ini harus didalami karena masih ada beberapa saksi yang disebutkan belum kita dalami. Tapi ini semoga bisa didalami oleh teman-teman kepolisian," kata dia.
Anam mengapresiasi kerja sama khususnya antara Komnas HAM dan Kepolisian terkait kasus tersebut.
Ia berharap dengan semakin terangnya peristiwa tersebut maka akan semakin cepat prosesnya, dan semakin cepat ditetapkannya tersangka ataupun terdakwanya.
"Dan kami berharap sesuai dengan konstruksi peristiwa, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melakukan, siapa yang turut melakukan, siapa yang memfasilitasi dan sebagainya bisa terjaring semua," kata Anam.
Baca juga: Penulis Hilman Hariwijaya Meninggal Dunia, Irgi Achmad Fahrezi Berduka: Selamat Jalan, Lupus
Baca juga: Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya sebelum Buang Jasad
Baca juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option
Diberitakan sebelumnya Anam mengungkapkan anggota keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit Peranginangin hingga oknum TNI dan oknum Polisi diduga terlibat dalam tidak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Terbit.
Ia mengatakan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku dari 26 bentuk kekerasan dengan 18 alat yang terhadap penghuni kerangkeng.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah mengetahui nama-nama pelaku tersebut.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).
"Dia (terduga pelaku) adalah pengurus dari kerangkeng tersebut. Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol. Anggota ormas tertentu, oknum TNI dan Polri, dan keluarga TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)" kata Anam.
Terkait dengan oknum anggota TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng, kata Anam, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai jumlah, nama, hingga pangkat mereka.
Selain itu menyangkut oknum TNI, kata Anam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Darat untuk meminta penyelidikan terkait oknum tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan teman-teman TNI AD khususnya POM TNI Angkatan Darat. Kami melayangkan surat kepada POM TNI AD untuk meminta bantuan melakukan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam proses kerangkeng," kata dia.
Terkait oknum polisi, Anam mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya oknum yang menyarankan agar pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng.
Saat ini, kata dia, telah dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM.
"Jadi untuk oknum yang terlibat di sini, dalam proses kerangkeng ini, ada oknum TNI dan oknum kepolisian. Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik, sharing soal metodologi latihan fisik termasuk gantung monyet misalnya, itu masuk di sini," kata Anam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/penjara-manusia-di-rumah-bupati-langkat-nonaktif-terbit-rencana-peranginangin.jpg)