Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dikenal sebagai Crazy Rich Medan, Keluarga Indra Kenz di Mata Tetangga: ''Tidak Pernah Sapa Orang''

Adapun Linda dijumpai Tribun-medan.com pada Rabu (9/3/2022) saat berada di sekitar rumah Indra Kenz yang senilai Rp 5 miliar. 

KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Indra Kenz, CEO dan Co-Founder cryptocurrency Botxcoin di peluncurannya yang digelar di Sun Plaza Medan, Rabu (7/7/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya tersandung kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option.

Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo

Kini, sosok dari keluarga Indra Kenz pun terungkap oleh tetangga yang tinggal di sekitar rumahnya di Kompleks Cemara Asri.

Menurut salah satu tetangga, Linda (nama samaran), Indra Kenz dan Keluarganya dinilai sebagai orang yang sombong dan tidak pernah menyapa orang sekitar.

Adapun Linda dijumpai Tribun-medan.com pada Rabu (9/3/2022) saat berada di sekitar rumah Indra Kenz yang senilai Rp5 miliar. 

Diketahui, rumah Rp5 miliar itu sempat diunggah dan dibahas oleh Indra Kenz di akun YouTubenya.

Indra Kenz menjelaskan di akunnya itu, rumah Rp5 miliar tersebut akan diberikan untuk orangtuanya. 

Linda menyampaikan bahwa keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut.

Namun, terakhir semalam keluarga Indra ada yang datang ke lokasi.

Baca juga: Nasib Indra Kenz: Pernah Sombong Tuhan Tak Bisa Bikin Ia Miskin, Kini Rumah dan Hartanya Disita

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan, Polisi Khawatir Doni Melarikan Diri

Rumah Crazy Rich Indra Kenz seharga Rp 5 miliar di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, belum disita pihak kepolisian pada Rabu (9/3/2022)
Rumah Crazy Rich Indra Kenz seharga Rp 5 miliar di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, belum disita pihak kepolisian pada Rabu (9/3/2022) (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

"Semalam ada datang sebentar siang - siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya. 

Dia juga mengungkap bahwa Indra Kenz dinilai sebagai pribadi yang sombong sekali sewaktu membuat rumah tersebut. 

Hal tersebut diungkapkannya karena tak pernah Indra dan keluarganya menegur warga sekitar. 

"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya. 

"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya. 

Baca juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, LPSK Temukan Dugaan Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan

Baca juga: Korea Selatan Punya Presiden Baru, Kandidat Oposisi Yoon Suk Yeol Terpilih Gantikan Moon Jae In

Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi Kota Medan, pada Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.

Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.

Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

(Tribun Medan/Goklas Wisely)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Warga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz Sombong Minta Ampun: Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Keluarga Indra Kenz Diungkap Tetangga, Tak Pernah Menyapa, Dinilai Sombong Luar Biasa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved