Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, LPSK Temukan Dugaan Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan

LPSK kembali mengeluarkan hasil temuannya soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

H/O via TribunMedan
Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNTERNATE.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengeluarkan hasil temuannya soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui, temuan kerangkeng manusia itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.

Kerangkeng manusia itu berada di halaman belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Rumah Terbit sendiri terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia terhadap penghuni kerangkeng rumah Bupati Langkat non-aktif itu.

Setidaknya ada 12 poin temuan LPSK dari adanya kerangkeng manusia tersebut.

"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2022).

Baca juga: Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Personel Polisi

Baca juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Komnas HAM: Tempat Rehabilitasi Narkoba tanpa Pengobatan

Baca juga: Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Bakal Jalani Penyidikan oleh Jaksa

Edwin lantas menjabarkan secara detail keseluruhan tindakan merendahkan martabat yang dialami anak kereng selama di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin itu.

Pertama, kata dia, ada tindakan mencukur kepala anak kereng hingga botak, kedua, menelanjangi, serta meludahi mulut dari anak kereng.

Tak hanya itu, terdapat pula tindakan menelan air seni sendiri, menjilati sayur di lantai, mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumuri ke wajah serta kelamin.

Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang membuat dirinya tak kuasa menyebut hal itu, yakni anak kereng diminta untuk lomba onani hingga menjilati kelamin hewan.

"Ini bahkan, sampai saya tak kuasa menyebutnya, baru saat ini selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui," ujarnya.

"Disuruh minum air seni sendiri dan menjilati kemaluan hewan anjing, anak kereng disuruh lomba onani," tukas dia.

LPSK sebelumnya telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.

Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, LPSK mendapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved