Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Personel Polisi

Menurut Choirul Anam, pemeriksaan yang digelar di Medan sejak Senin pagi hingga sore itu menghasilkan sejumlah keterangan yang kini didalami oleh timn

H/O via TribunMedan
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melakukan penyelidikan tentang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui, temuan kerangkeng manusia itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.

Kerangkeng manusia itu berada di halaman belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Rumah Terbit sendiri terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan, tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI telah memeriksa lebih dari satu personel kepolisian terkait kasus tersebut pada Senin (7/3/2022) lalu.

Menurut Choirul Anam, pemeriksaan yang digelar di Medan sejak Senin pagi hingga sore itu menghasilkan sejumlah keterangan yang kini didalami oleh timnya.

Keterangan yang didapat dari pemeriksaan tersebut, kata Anam, ada beberapa yang sama dengan keterangan saksi, tetapi ada juga yang berbeda dengan keterangan saksi.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Selasa (8/3/2022).

"Tapi ini memang masih informasi yang masih awal, masih ada beberapa saksi yang masih harus ditindaklanjuti dalam konteks kepolisian ini maupun keterangan dari kepolisian harus dibuktikan dengan berbagai hal," kata Anam.

Namun demikian, Anam mengatakan masih ada beberapa saksi yang belum didalami.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Bakal Jalani Penyidikan oleh Jaksa

Baca juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Komnas HAM: Tempat Rehabilitasi Narkoba tanpa Pengobatan

Baca juga: Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM selama 2 Jam, Akui Ada Korban Meninggal Dunia di Kerangkengnya

Oleh karena itu, kata dia, pihak Kepolisian perlu mendalami lagi keterangan-keterangan baik dalam kerangka pengawasan oleh Propam maupun kerangka pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Poin yang paling penting adalah ini harus didalami karena masih ada beberapa saksi yang disebutkan belum kita dalami. Tapi ini semoga bisa didalami oleh teman-teman kepolisian," kata dia.

Anam mengapresiasi kerja sama khususnya antara Komnas HAM dan Kepolisian terkait kasus tersebut.

Ia berharap dengan semakin terangnya peristiwa tersebut maka akan semakin cepat prosesnya, dan semakin cepat ditetapkannya tersangka ataupun terdakwanya.

"Dan kami berharap sesuai dengan konstruksi peristiwa, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melakukan, siapa yang turut melakukan, siapa yang memfasilitasi dan sebagainya bisa terjaring semua," kata Anam.

Baca juga: Penulis Hilman Hariwijaya Meninggal Dunia, Irgi Achmad Fahrezi Berduka: Selamat Jalan, Lupus

Baca juga: Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya sebelum Buang Jasad

Baca juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved