KH Miftachul Akhyar Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Ketua Umum MUI
Nantinya, MUI akan menggelar rapat internal guna membahas surat pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar.
TRIBUNTERNATE.COM - KH Miftachul Akhyar melayangkan surat pengajuan pengunduran dari dari posisi Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini telah dibenarkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
"Tepatnya, KH Miftachul Akhyar selaku Ketum MUI hasil Munas Tahun 2020 mengirim surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI."
"Ini sebagai tindak lanjut sekaligus juga komitmen atas yang disampaikan oleh beliau (KH Miftachul Akhyar) pasca Muktamar NU akhir tahun 2021 kemarin," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut, Asrorun Niam mengatakan, penyampaian secara formal pengunduran diri telah diungkapkan KH Miftachul Akhyar dalam momentum rapat gabungan antara Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.
Baca juga: Mendag RI Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Mahal, DMO Jadi Jurus Baru Pemerintah
Baca juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, LPSK Temukan Dugaan Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan
Menyikapi hal tersebut, Asrorun Niam menghormati keputusan KH Miftachul Akhyar.
Namun, ia mengatakan bahwa MUI memiliki aturan organisasi dalam merespons pengunduran dirI Ketum MUI.
Nantinya, MUI akan menggelar rapat internal guna membahas surat pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar.
"Saya secara pribadi memberikan rasa hormat atas langkah yang ditempuh sebagai bagian dari wujud komitmen dan juga tanggung jawab atas apa yang sudah dirakorkan pada saat Muktamar NU."
"Akan tetapi MUI memiliki mekanisme aturan organisasi di dalam merespons terkait kebijakan organisasi," ucapnya.
Surat pengajuan pengunduran diri ini, kata Asrorun Niam, merupakan bagian dari proses tertib organisasi yang tentu akan dibahas melalui forum rapat yang didasarkan kepada PDPRT MUI.
"Nanti responsnya seperti apa, InsyaAllah dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat pimpinan untuk membahas," jelasnya.
Menurutnya, secara person to person, Dewan Pimpinan MUI juga menyikapi atas surat pegajuan pengunduran diri dengan berbagai pandangan, ada yang keberatan karena dalam mandat Munas untuk kepentingan lima tahun.
"Kedua, tidak ada mekanisme organisasi untuk penggantian model pengunduran seperti ini," imbuhnya.
Nantinya, secara faktual akan dibahas oleh pimpinan MUI dalam waktu dekat.
Baca juga: Dikenal sebagai Crazy Rich Medan, Keluarga Indra Kenz di Mata Tetangga: Tidak Pernah Sapa Orang
Baca juga: Seorang Ojek Online Dapat Biaya Berobat Rp 1,2 Miliar Dari BPJS Ketenagakerjaan
