Ada Parpol Usul Pemilu 2024 Ditunda, Mantan Ketua MK: Itu Cuma Main-main Supaya Jadi Pembicaraan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, menanggapi usulan penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, menanggapi usulan penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Diketahui, beberapa waktu terakhir, usulan Pemilu 2024 ditunda kembali mengemuka.
Pemilu 2024 diusulkan untuk ditunda atau dimundurkan dengan alasan perbaikan ekonomi yang terguncang akibat pandemi Covid-19.
Usulan Pemilu 2024 ditunda dicetuskan oleh beberapa tokoh, di antaranya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga mengungkapkan hal sama terkait keberlanjutan pemerintahan Jokowi hingga bisa menjabat selama 3 periode.
Ketua Umum DPP PAN Zulfkifli Hasan juga mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.
Tak hanya itu, Ketua Umum PSI Giring Ganesha bahkan menyatakan mundur untuk pencalonan Pilpres 2024 karena dirinya merasa rakyat masih membutuhkan Presiden Jokowi.
Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Banjir Kritik dari Pakar Hukum dan Psikologi
Baca juga: MA Beri Diskon Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun, Febri Diansyah: Saya pun Termasuk yang Kecewa
Terkait usulan tersebut, Jimly menilai partai politik yang mengusulkan pemilu ditunda hanya sekadar bermain-main agar menjadi pembicaraan.
Menurut Jimly, parpol yang mengusulkan juga belum siap menghadapi Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Jimly dalam diskusi daring yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kamis (10/3/2022).
"Saya berpendapat, partai-partai yang masih mengusung ide penundaan pemilu cuma main-main supaya masuk di media terus dan menjadi pembicaraan."
"Yang kedua, partai-partai ini sebetulnya partai yang belum siap," ucap Jimly, dikutip dari YouTube JPRR.
Jimly meyakini usulan pemilu ditunda tidak mungkin terwujud.
Baca juga: Profil Dhony Rahajoe, Bos Sinar Mas Land yang Dipilih Jokowi Jadi Wakil Kepala Otorita IKN
Baca juga: Sama-sama Disebut Crazy Rich, Siapa yang Lebih Kaya antara Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Sebab, dari sisi hukum, perubahan penyelenggaran pemilu mustahil dilakukan.
Baik melalui pengganti peraturan perundang-undangan (Perpu), revisi UU, maupun amandemen UUD 1945.