Ada Parpol Usul Pemilu 2024 Ditunda, Mantan Ketua MK: Itu Cuma Main-main Supaya Jadi Pembicaraan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, menanggapi usulan penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Terlebih, tahapan proses menuju Pemilu 2024 akan mulai Agustus 2022 menurut rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya ingin menyakinkan tidak akan ada lagi perubahan (penyelenggaran pemilu)," kata Jimly.
Baca juga: Tanggapan Jokowi Soal Usulan Pemilu 2024 Ditunda Disebut Tak Cukup Tegas Menjawab Kegaduhan Politik
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Hanya Keinginan Elite Politik dan Langgar Konstitusi, Muncul Petisi Penolakan
Baca juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Mencuat, 6 Partai Politik Tegaskan Penolakan, Ada PDIP hingga Demokrat
Untuk itu, ia meminta seluruh parpol mempersiapkan diri menuju pemilu 2024.
Jimly juga mengimbau masyarakat untuk tak berpengaruh dengan isu politik semacam ini.
"Masyarakat tidak perlu terpengaruh fokus dan partai-partai pun menurut saya sebaiknya fokus mempersiapkan diri jangan tergantung pada hasil survei."
"Persiapkan diri menarik simpati rakyat sebanyak banyak, dari pada memunculkan isu perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu yang tidak simpatik pada publik," tutur Jimly.
Sangat Naif jika Gunakan Pandemi Covid-19 Jadi Alasan
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Sunny Ummul Firdaus menyebut pandemi Covid-19 tak relevan dijadikan alasan penundaan pemilu 2024.
Menurutnya, alasan itu tak sesuai dengan kondisi penanganan Covid-19 sudah mulai membaik.
Ditambah lagi, pada tahun 2020, penyelenggaraan Pilkada tetap berjalan meskipun pandemi masih ada.
"Kita melihat kemarin dalam suasana pandemi, pilkada tetap berjalan, sangat naif sekali kalau kita menggunakan alasan pandemi untuk menunda pemilu."
"Kemudian, patut diduga pemerintah cukup berhasil menyelesaikan persoalan pandemi dilihat kegiatan sudah mulai berjalan normal."
"Jadi menggunakan persoalan pandemi ini, saya kira tidak relevan," ucap Sunny dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).

Atas hal tersebut, perlu dicek kembali apakah pandemi betul-betul menjadi alasan di balik penundaan pemilu.
Selain itu, Sunny menjelaskan usulan penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.