Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran, Dua Pengendara Jadi Tersangka
Dua pengendara motor gede yang berinisial APP (40) dan AW (52) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.
TRIBUNTERNATE.COM - Sepasang anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) tewas setelah ditabrak motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kejadian ini sempat viral di media sosial.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (12/3/2022) tepatnya di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Kini, dua pengendara motor gede yang menabrak kedua bocah yang masih duduk di kelas 2 sekolah dasar (SD) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pengendara motor gede tersebut berinisial APP (40) dan AW (52).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.
"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: PDIP Tegur Luhut soal Wacana Tunda Pemilu 2024 dan Jokowi 3 Periode, Minta Menko Marves Klarifikasi
Baca juga: Tak Jauh Beda dengan Rakyat Biasa, Jokowi Sedia Indomie saat Kemah di IKN Nusantara
Diketahui, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang dan baru selesai pada malam harinya.
Ibrahim mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."
"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.