Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mendag RI Mengaku Tak Bisa Melawan Mafia Minyak Goreng: Mohon Maaf Tak Bisa Mengontrol

Muhammad Lutfi mengaku tak bisa melawan aksi-aksi dugaan mafia minyak goreng ini karena keterbatasan wewenang dalam undang-undang.

Handout via Tribunnews.com
ILUSTRASI minyak goreng di pasar modern. Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menduga ada pihak tertentu yang bermain alias mafia dengan stok minyak goreng yang kini menjadi langka. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik tingginya harga minyak goreng dan kelangkaannya di pasaran masih belum mereda.

Menteri Perdagangan RI (Mendag RI) Muhammad Lutfi angkat bicara tentang hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).

Pada kesempatan itu, ia menyinggung soal dugaan adanya mafia yang menyebabkan minyak goreng langka.

Lutfi menjelaskan bahwa stok minyak dari hasil kebijakan DMO, terkumpul sekitar 720 ton minyak.

Dari total tersebut, sekitar 551 ton atau setara 570 juta liter minyak telah didistribusikan.

Dikatakannya, dari data tersebut, seharusnya masyarakat tercukupi dengan stok minyak.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Mendag: Kesalahan Utama Saya Tak Bisa Prediksi Perang

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 7.4 Guncang Jepang, Sedikitnya 4 Orang Dilaporkan Tewas

Baca juga: Ragukan Klaim Luhut 110 Juta Warganet Ingin Tunda Pemilu, Ketua PPP: Itu 110 Juta Orang atau Akun?

Ia menduga ada pihak tertentu yang bermain alias mafia dengan stok minyak goreng yang kini menjadi langka.

Dugaan itu berasal dari data pasokan minyak yang tidak sama dengan kondisi di lapangan.

Lutfi pun mencontohkan wilayah Medan, Sumatera Utara yang memiliki stok melimpah, tapi tidak ditemui ketersediaan minyak di pasaran.

"Itu di Medan, mendapatkan 25 juta liter minyak. Rakyat Medan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya 2,5 juta orang."

"Jadi 1 orang itu menurut hitungan, ada 10 liter. Saya pergi ke Kota Medan, saya pergi ke pasar, saya pergi ke supermarket tidak ada minyak goreng," ucap Lutfi, dikutip dari YouTube Komisi VI DPR RI.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022). (Tangkapan layar/ chaerul umam)

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Usai Pemerintah Cabut HET, Kemasan 2 Liter Hampir Rp50.000

Tak hanya di Medan, ada dua daerah lainnya dengan kondisi serupa, yakni Surabaya, Jawa Timur dan Jakarta.

Jakarta mendapat pasokan minyak goreng sebesar 85 juta liter dengan penduduk 11 juta orang.

Sementara, pasokan minyak di Surabaya capai 91 juta liter minyak goreng.

"Spekulasi kita, deduksi kami adalah ini ada orang-orang yang mengambil kesempatan di dalam kesempitan."

"Tiga kota ini apa yang mendominasi, adalah satu Industri ada di sana, yang kedua pelabuhan," jelas Lutfi.

"Kalau ini keluar dari pelabuhan rakyat, satu tongkang bisa 1.000 ton atau satu juta liter dikali Rp 7.000-Rp 8.000, ini uangnya Rp 8-9 miliar," sambungnya.

Lutfi mengaku tak bisa melawan aksi-aksi dugaan mafia minyak goreng ini karena keterbatasan wewenang dalam undang-undang.

Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Satgas Pangan Polri.

Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Harga Minyak Goreng Kemasan Sesuai Nilai Keekonomian agar Tak Langka

Kini, kata Lutfi, Satgas Pangan Polri yang menangani dugaan adanya mafia minyak goreng itu.

"Ketika kebanyakan minyak ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Makanya terjadilah kepemilikan tersebut (mafia)."

"Ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," pungkasnya.

Sederet Temuan Satgas Pangan Polri Usut Kelangkaan Migor

Sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan hingga saat ini, ada 10 temuan masalah saat pihaknya mengusut polemik minyak goreng langka.

Dikatakannya, 10 masalah ini ditemukan dalam empat tingkat, dari kalangan produsen hingga konsumen.

"Dari pengawasan yang sudah dilakukan sampai hari ini sudah ada 10 temuan yang ditangani oleh satgas pangan."

"Kami mencoba membagi jadi 4 kategori, dari tingkat produsen, distributor, pedagang kecil, dan konsumen akhir semuanya ada," kata Helmy, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Menko Airlangga: Harga Minyak Goreng Kemasan akan Sesuai Nilai Keekonomian

Pada tingkat produsen, lanjut Helmy, terungkap adanya upaya mengalihkan penyaluran minyak goreng curah di Sulawesi Selatan.

Seharusnya minyak goreng curah diperuntukkan rumah tangga, tapi dialihkan ke industri.

"Ini sedang ditangani teman-teman Polda Sulawesi Selatan," imbuh dia.

Kemudian, ada dua temuan masalah di tingkat distribusi.

Salah satunya, penemuan stok 1,1 juta liter minyak goreng di Sumatera Utara yang diduga ditimbun distributor.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam pengungkapan tersebut Satgas Pangan Polri berhasil menangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam pengungkapan tersebut Satgas Pangan Polri berhasil menangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi soal Minyak Goreng, HET Migor Kemasan Dicabut, Kapolri Pantau Stok

Namun, kata Helmy, temuan tersebut tidak memenuhi unsur tindakan penimbunan.

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap stok yang kita temukan, mengacu pada pasal 107 UU Perdagangan dan Perpes 71 tahun 2015 secara objektif, kami tidak bisa mengatakan itu adalah timbun, karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi," jelas Helmy.

Lalu, pihaknya juga menemukan 4 temuan masalah di tingkat pedagang kecil.

Helmy tak membeberkan secara rinci temuan tersebut, tetapi salah satunya adalah kasus pemalsuan minyak goreng di Jawa Tengah.

"Salah satunya di Jawa Tengah, ada yang mengoplos, memalsukan, dan lain sebagainya."

"Ada pedagang yang bukan pelaku usaha, tapi menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Ini melanggar pasal 106 UU Perdagangan," tutur Helmy.

Kemudian, sejumlah masalah juga ditemukan di kalangan konsumen akhir.

Petugas mengisi jeriken minyak goreng pedagang saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mengisi jeriken minyak goreng pedagang saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Langkah Kapolri Sigit Perketat Pengawasan Ketersediaan Minyak Goreng Mendapat Respons Positif

Berdasarkan sederet temuan tersebut, pihaknya pun menyimpulkan dugaan pelanggaran yang membuat minyak goreng langka.

Di antaranya, kemungkinan potensi adanya upaya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri.

Lalu, adanya kebijakan DMO yang tidak dilakukan, yakni mengalihkan CPO untuk rumah tangga menjadi ke ranah industri.

"Distributor agen memainkan harga dengan alasan keterbatasan stok, kemudian terjadi kelangkaan minyak di pasar modern akibat dugaan terjadinya panic buying oleh konsumen."

"Pedagang yang menjual minyak curah dan kemasan sederhana di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak untuk menjualnya kembali di atas HET," sambungnya.

Baca juga: Pedagang Pasar: HET Minyak Goreng Curah Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional

Oleh karena itu, lanjut Helmy, Kapolri sudah memberi arahan pada jajaran aparat di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait stok minyak goreng.

Pihaknya juga mendorong stok minyak goreng bisa kembali tersedia di masyarakat.

Tentunya, hal ini dilakukan Polri bekerja sama dengan stakeholder.

"Sehingga alur penjualan minyak goreng bisa berjalan lancar," pungkas dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Kelangkaan Minyak Goreng lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duga Ada Mafia Minyak Goreng, Mendag Ngaku Tak Bisa Melawan: Maaf, Tak Bisa Mengontrol

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved