Ramadhan 2022
Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Bagaimana Cara Membayarnya? Ini Penjelasan Ustaz
Utang puasa Ramadan wajib untuk dibayar oleh seluruh umat Muslim, namun apabila kita lupa jumlah utang puasa Ramadan, bagaimana? Ini jawaban ustaz.
TRIBUNTRAVEL.COM - Simak cara membayar utang puasa Ramadan bagi seorang Muslim yang lupa dengan jumlah utang puasanya.
Bulan Ramadan sudah semakin dekat, bagi Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan wajib hukumnya untuk membayar utang puasa.
Sebab, puasa Ramadan sendiri hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang sudah balig, berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).
Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT di surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Namun demikian, ada beberapa kondisi di mana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya.
Kondisi tersebut antara lain dialami oleh orang yang sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat serta wanita yang sedang haid dan nifas.
Bagi orang yang mengalami kondisi tersebut, diwajibkan baginya untuk membayar utang puasa di lain hari atau mengganti dengan membayar fidiah.
Kewajiban tersebut tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“…maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca juga: Aturan Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa, Masih Menunggu Edaran Dari PANRB
Baca juga: Membayar Utang Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah? Ini Penjelasan Para Ustaz

Namun, bagaimana jika seseorang lupa dengan jumlah utang puasa Ramadan?
Terkait hal ini, Wakil Dekan IAIN Surakarta Dr Aris Widodo, memberi penjelasannya.
Dalam kanal YouTube Tribunnews.com, Dr Aris Widodo memberikan dua jawaban atas pertanyaan tersebut, yakni jawaban yang bersifat antisipatif dan implementatif.
Untuk jawaban yang bersifat antisipatif, Dr Aris merujuk ayat dalam Alquran, yakni surah Al-Baqarah ayat 282.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa jika kita melakukan transaksi utang piutang maka disarankan untuk memberikan catatan.