Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2022

Ini Golongan Orang Meninggal yang Masih Wajib Membayar Utang Puasa Ramadan, Berikut Cara Membayarnya

Bagi orang yang sudah meninggal, ada beberapa golongan atau kriteria orang yang masih wajib membayar puasa Ramadan dan yang tidak wajib, seperti apa?

minanews.net
ILUSTRASI Bulan suci Ramadan - Golongan orang meninggal yang masih wajib membayar utang puasa. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak penjelasan tentang golongan orang meninggal yang masih wajib membayar utang puasa Ramadan, bila masih memiliki utang.

Bulan Syaban hampir berlalu, bulan suci Ramadan 1443 Hijriah pun akan segera tiba.

Bagi seorang Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan pun dianjurkan untuk segera membayarnya sebelum bulan suci datang.

Lantas, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal, namun masih memiliki utang puasa Ramadan?

Apakah ia tetap harus membayar lunas utang puasanya atau bisa dilewatkan begitu saja?

Ibadah puasa Ramadan sendiri hukumnya wajib.

Maka, semua Muslim yang meninggalkan atau melewatkan puasa Ramadan wajib untuk segera membayarnya.

Bagi orang yang masih hidup, membayar utang puasa Ramadan bisa dilakukan kapan saja, namun sebaiknya menyegerakannya.

Namun, bagi orang yang sudah meninggal, ada beberapa golongan atau kriteria orang yang masih wajib membayar dan yang tidak wajib.

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Bagaimana Cara Membayarnya? Ini Penjelasan Ustaz

Baca juga: Membayar Utang Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah? Ini Penjelasan Para Ustaz

Berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Ustaz Wahid Ahmadi terkait golongan orang meninggal yang masih wajib membayar utang puasa Ramadan dan juga cara membayarnya.

Mengutip YouTube Tribunnews.com, menurut Wahid, ada orang meninggal yang wajib membayar utang puasa Ramadan dan yang tidak wajib membayar.

Orang yang sudah meninggal dan wajib membayar utang puasa Ramadan adalah ia yang saat Ramadan memiliki halangan, seperti misalnya sakit sehingga kemudian membatalkan puasanya.

Namun, setelah Ramadan usai, orang tersebut tak kunjung membayar utang puasa dan di kemudian hari justru meninggal dunia, maka orang itu wajib membayar utang puasa.

“Kalau misalnya ada orang yang membatalkan puasa, mungkin karena sakit, terus selesai bulan Ramadan dia belum kunjung membayar, karena belum qadha, mungkin nanti-nanti begitu.”

“Nah, dalam keadaan seperti itu dia meninggal, maka dia meninggalnya statusnya punya utang, utang puasa ya,” jelas Wahid.

Ilustrasi orang sakit di bulan Ramadan.
Ilustrasi orang sakit di bulan Ramadan. (Freepik)

Lantas, bagaimana cara membayar utang puasa Ramadan orang yang sudah meninggal tersebut?

Apakah utang puasa orang tersebut qadha-nya boleh dibagikan atau dibayarkan oleh orang lain?

“Bisa dibayar oleh ahli waris, oleh orang-orang terdekat, kalau dia seorang ibu mungkin anaknya atau suaminya. Kalau dia seorang anak ya oleh orangtuanya, oleh saudara-saudaranya, itu boleh,” tutur Wahid.

Sementara, orang meninggal yang tidak wajib membayar utang puasa Ramadan adalah ia yang sedang puasa Ramadan lalu sakit, kemudian meninggal.

“Nah, beda lagi kasusnya dengan seseorang yang sedang puasa dia sakit, dia tidak berpuasa, kemudian sebelum akhir Ramadan dia meninggal.”

“Nah itu dia dalam keadaan tidak utang puasa Ramadan, jadi tidak perlu dibayar,” jelas Wahid.

Dengan demikian, ada perbedaan antara orang yang sudah meninggal dan tetap wajib membayar utang puasa Ramadan dengan orang yang sudah meninggal dan tidak wajib membayar utang puasa Ramadan.

“Jadi beda, ada orang sakit yang dia tidak berpuasa lalu sampai setelah Ramadan dia belum sempat membayar utang puasa lalu meninggal, nah itu dibayar qadhanya oleh orang yang sehat, maksudnya saudaranya.”

“Tetapi kalau meninggal dalam keadaan sedang berpuasa di masa Ramadan, dia sakit misalnya, terus meninggal, tidak puasa pada waktu itu, nah itu tidak ada qadha baginya, sudah selesai, dia tidak memiliki tanggung jawab di hadapan Allah, begitu,” pungkas Wahid.

Video selengkapnya:

Baca juga: Aturan Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa, Masih Menunggu Edaran Dari PANRB

Baca juga: Berpuasa Ramadhan tapi Tak Jalankan Sholat Wajib 5 Waktu, Bagaimana Hukumnya?

Kapan seharusnya kita membayar utang puasa Ramadan?

Menurut Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, membayar utang puasa Ramadan dianjurkan sesegera mungkin.

"Sebaiknya memang dianjurkan sesegera mungkin membayar utang puasa dan kalau bisa berurutan," kata Shidiq.

Sebab, manusia tidak tahu kapan dan di mana ia akan menemui ajalnya.

"Karena ajal kita tidak pasti kapan dan di mana, sementara membayar utang puasa adalah sesuatu yang wajib, maka sebaiknya menyegerakan," imbuhnya.

Meski demikian, dalam Islam juga diperbolehkan untuk membayar utang puasa secara tidak berurutan karena alasan tertentu.

Umat Muslim juga diperbolehkan membayar puasa menjelang bulan Ramadan berikutnya.

Adapun batas akhir untuk membayar utang puasa Ramadan yakni di bulan Syakban.

Bagaimana jika sampai bulan Ramadan berikutnya belum sempat membayar utang?

Shidiq menerangkan ada beberapa pendapat dari para ulama terkait hal tersebut.

"Kalau orang tidak sempat membayar utang puasa lalu kemudian datang Ramadan berikutnya, maka dia dianjurkan tetap menjalankan puasa Ramadan, tapi setelah itu dia meng-qadha utang puasa tahun sebelumnya," ungkap Shidiq.

Namun, jika ada unsur kelalaian, maka selain meng-qadha, orang tersebut juga dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah merupakan kegiatan memberi makan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari tak melaksanakan puasanya.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved