Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Bakal Penuhi Panggilan Polisi
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan, kliennya dan Fatia Maulidiyanti akan memenuhi polisi.
TRIBUNTERNATE.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Kini, aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dijadikan tersangka, keduanya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) besok.
"Saya ingin menegaskan saja, saya Insyaallah kalau sehat akan datang hari Senin," kata Haris, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (20/3/2022).
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan, kliennya dan Fatia Maulidiyanti akan memenuhi polisi.
Keduanya, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022), sedangkan Fatia diperiksa pukul 14.00 WIB.
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Siku Dibalut Perban Pasca-crash, Marc Marquez Bakal Kembali Mengaspal di MotoGP Mandalika?
Baca juga: Crash Highside Saat Sesi Pemanasan di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Dibawa ke Rumah Sakit
Menurut Nurkholis, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya, sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.
Nutkholis menyebutkan, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
Sementara itu, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang berharap kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Proses hukum sudah dilakukan pihak penyidik karena selama pemeriksaan kami sudah melampirkan bukti-bukti, saksi-saksi yang menyatakan keterangan pernyataan dari rekan Haris dan rekan Fatia merupakan fitnah pencemaran."
"Sekarang statusnya sudah penyidikan dan sudah menjadi tersangka,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
“Kami mengharapkan proses ini kiranya cepat dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak terjadi pro kontra dan opini serta prasangka yang tidak baik,” imbuhnya.
Baca juga: Ragukan Klaim Luhut 110 Juta Warganet Ingin Tunda Pemilu, Ketua PPP: Itu 110 Juta Orang atau Akun?
Baca juga: PDIP Tegur Luhut soal Wacana Tunda Pemilu 2024 dan Jokowi 3 Periode, Minta Menko Marves Klarifikasi
Baca juga: Luhut Sebut Beda Karantina Pejabat dan Rakyat Jangan Diadu, Susi Pudjiastuti: Saya Hanya Bertanya

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 lalu.
Dalam video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.
Diberitakan Tribunnews.com, di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi.
Seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Dituduh Pernah Minta Saham Freeport ke Luhut, Haris Azhar Membantah: Jangan Asal Bicara!
Dalam obrolan antara Haris dan Fatia, disebutkan Luhut "bermain" tambang di Papua.
Hal itu, kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Pemberitahuan tersebut, disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tria Sutrisna, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia akan Penuhi Panggilan Polisi