Lebaran 2022
Menkes Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran: Demi Lindungi Lansia
Syarat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022 ditetapkan pemerintah bukan tanpa alasan, berikut pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait hal itu
Hanya saja, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster tersebut.
Pertama, Budi menjelaskan bahwa masyarakat yang telah mendapat vaksin kedua, tetapi belum melakukan vaksinasi booster, maka diwajibkan melakukan tes rapid antigen.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan tes RT-PCR.
Baca juga: Subvarian Omicron BA.2 Sudah Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes RI: Ada 252 Kasus
Baca juga: Menkes Prediksi 75 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia adalah Omicron, Mayoritas di Jakarta
“Kalau dia baru vaksinasinya dua kali, harus tes antigen. Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR,” ucap Budi.
Namun, Budi juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster, maka pihaknya akan menyediakan tempat-tempat vaksinasi di fasilitas angkutan umum.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik,” jelas Budi.
Selain itu, kata Budi, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi kedua, maka akan disediakan fasilitas-fasilitas di angkutan umum dan untuk pengendara kendaraan pribadi juga akan disediakan pos-pos penyuntikan vaksin.
“Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, kalau mau ingin naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya disana,” jelasnya.
(TribunTernate.com/Ron)(Tribunnews.com)