Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2022

Sederet Aturan Terbaru Selama Ramadhan, Tarawih Tanpa Jarak hingga Boleh Mudik, Masker Tetap Wajib

Di tahun 2022, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru terkait pelonggaran ibadah Ramadhan hingga mudik Lebaran 2022. Apa saja?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat Islam saat melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 akan terasa sedikit berbeda dengan dua tahun sebelumnya.

Pasalnya, di tahun 2022 ini pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru terkait pelonggaran ibadah Ramadhan hingga mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan lantaran perkembangan dan tren kasus Covid-19 satu bulan ke belakang telah menunjukkan perbaikan.

Salah satu aturan yang berbeda dalam ibadah Ramadhan kali ini adalah umat Muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Nah kali ini tahun ini diperbolehkan. Tapi syaratnya tetap harus ada. Yaitu menjalankan protokol kesehatan."

"Jangan mentang-mentang boleh tarawih tidak menjalankan prokes," kata Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).

Selain itu, dokter Reisa juga menyebutkan bahwa aturan baru kedua yang ditetapkan pemerintah adalah setelah dua tahun pandemi Covid-19, mudik kini diizinkan.

Namun, sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi, yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali booster.

Baca juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H Digelar 1 April 2022, PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2 April

Baca juga: Berpuasa Ramadhan tapi Tak Jalankan Sholat Wajib 5 Waktu, Bagaimana Hukumnya?

"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," imbau Reisa.

Selanjutnya, pembaharuan kebijakan bulan Ramadhan yang ketiga adalah saf salat sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.

Hal tersebut berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.

"Tepatnya pada tanggal 10 Maret lalu menyebutkan pelaksanaan salat jamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan saf," kata Reisa menambahkan.

Umat Muslim saat melaksanakan ibadah salat Id di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020).
Umat Muslim saat melaksanakan ibadah salat Id di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang perapatan saf, merupakan dispensasi karena ada unsur pencegahan penularan wabah.

Melandainya kasus, pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak dan aturan aktivitas publik, uzur menjadi dasar dispensasi pun selesai.

"Jadi tentu kita bisa antisipasi, tapi ingat virus masih ada, prokes tetap dijaga saat beribadah di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain."

"Masker tetap dipakai dengan baik. Kalau dipegang barang di luar, rajin cuci tangan dengan baik dan benar," pungkasnya.

Kemenag Ingatkan Disiplin Prokes

Pentingnya protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah Ramadhan juga ditekankan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, H. Adib mengatakan, aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan harus bisa dilakukan dengan disiplin menerapkan prokes ketat.

"Jadi apakah ke masjid, musala, tarawih, buka puasa bersama, harus betul-betul protokol kesehatannya dijaga ketat, agar melindungi diri dan melindungi orang lain."

"Kita pastikan mengikuti aturan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, Satgas Covid-19," katanya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan yang Benar? Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Bagaimana Cara Membayarnya? Ini Penjelasan Ustaz

Ilustrasi mudik - Penumpang saat turun dari KRI Makassar-590 usai sandar di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak, Senin (3/6). KRI Makassar membawa lebih dari 990 penumpang warga Kaltim sebagai peserta mudik gratis dengan rute Balikpapan-Surabaya kerjasama TNI AL dan Departemen Perhubungan.
Ilustrasi mudik - Penumpang saat turun dari KRI Makassar-590 usai sandar di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak, Senin (3/6). KRI Makassar membawa lebih dari 990 penumpang warga Kaltim sebagai peserta mudik gratis dengan rute Balikpapan-Surabaya kerjasama TNI AL dan Departemen Perhubungan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Menurutnya, pandemi yang telah berlangsung selama dua tahun ini membuat momentum Ramadhan dan Lebaran sebelumnya sangat dirindukan.

Namun, walaupun angka melandai, selama masa bulan Ramadhan, soal aturan ibadah harus mendukung dan mentaati himbauan pemerintah.

“Terkait Ibadah Idul Fitri, kami lakukan harmonisasi. Kami pertimbangkan sesuai perkembangan Covid-19."

"Ini menjadi panduan ibadah dalam bulan Ramadhan. Ya kangen nuansa Lebaran, tapi kita harus prokes ikut aturan pemerintah,” ujarnya.

Terkait hilal, Adib menjelaskan bahwa Kemenag akan menggelar sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1443 H pada Jumat, (1/4). Di mana akan ada 101 titik pemantauan hilal awal puasa jelang sidang Isbat.

“Sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun Ini Bisa Tarawih Tanpa Jarak Saf hingga Boleh Mudik, Dokter Reisa Ingatkan Tetap Pakai Masker

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved