Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu: Pengamat Nilai Tak Jawab Persoalan Utama, KSP Beri Penjelasan

Upaya pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300.000,00 untuk tiga bulan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Upaya pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300.000,00 untuk tiga bulan mendapat tanggapan dari berbagai pihak. 

Jokowi pun meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi dalam menjalankan program ini.

Ia berharap, pelaksanaan BLT Minyak goreng untuk warga ini dapat berjalan lancar dan baik.

Diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Selang beberapa waktu, minyak goreng kemasan menjadi langka.

Hingga kebijakan HET minyak goreng kemasan dicabut dan disesuaikan harga pasar. 

Adapun, untuk minyak goreng curah disubsidi pemerintah menjadi Rp 14 ribu.

Namun, harga minyak goreng kemasan kian tinggi dan banyak warga yang beralih ke minyak goreng curah.

Kini, minyak goreng curah juga sulit didapatkan di pasaran. 

Suasana masyarakat saat berbelanja di supermarket di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Suasana masyarakat saat berbelanja di supermarket di Jakarta, Selasa (29/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah

Dikutip dari Kemenperin.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.

Kewajiban bagi pelaku usaha ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Pemenperin tersebut, mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/3/2022).

Dalam Permenperin, juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved