Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu: Pengamat Nilai Tak Jawab Persoalan Utama, KSP Beri Penjelasan

Upaya pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300.000,00 untuk tiga bulan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Upaya pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300.000,00 untuk tiga bulan mendapat tanggapan dari berbagai pihak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat kurang mampu.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah meroketnya harga minyak goreng sawit di pasaran.

Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan. senilai Rp100.000,00 per bulan.

Namun, penyaluran BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada April 2022.

Mengutip dari setkab.go.id, informasi pemberian BLT minyak goreng disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca juga: Survei SMRC: Hanya 5 Persen Responden yang Dukung Jokowi 3 Periode, Mayoritas Menolak

Upaya pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300.000,00 untuk tiga bulan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Mulai dari kritik pengamat hingga penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP).

Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah ini tidak menjawab persoalan utama, yakni tingginya harga minyak goreng.  

“Tidak bisa menjawab persoalan tingginya harga minyak goreng, yang bisa dilakukan adalah kembali lagi kepada masalah utamanya perbaikan tata kelola dan penindakan hukum.”

“Itu yang harusnya dilakukan saat ini, khususnya dalam kondisi Ramadan. Di mana permintaan minyak goreng biasanya meningkat 20 persen lebih dibandingkan bulan biasa” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, meksipun sudah diberikan bantuan Rp 100 ribu per bulan, namun belum menyelesaikan masalah tata kelola minyak goreng.

“Karena yang ditunggu masyarakat adalah keterjangkauan harga dan ada atau tidaknya pasokan minyak goreng,” jelasnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies ini menambahkan, selain penegakan hukum, akurasi data penerima minyak goreng menjadi hal penting untuk dibenahi.

Baca juga: Curiga Narsisistik Megalomania, Amien Rais Sarankan Luhut dan Jokowi Periksa ke Psikolog

Baca juga: Angelina Sondakh Pilih Hidup Sederhana setelah Keluar dari Penjara: Masih Bisa Happy Kok

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo menjelaskan, kebijakan terkait BLT Minyak goreng untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Dikatakan, saat ini, kenaikan harga minyak goreng disebabkan adanya situasi di pasar internasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved