Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu: Pengamat Nilai Tak Jawab Persoalan Utama, KSP Beri Penjelasan

Upaya pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300.000,00 untuk tiga bulan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Upaya pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300.000,00 untuk tiga bulan mendapat tanggapan dari berbagai pihak. 

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuh Agus.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Adapun terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.

Kewajiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng, yakni sebesar 14 ribu ton perhari.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng Rp 100 Ribu per Bulan, Ini Tanggapan Pengamat hingga KSP

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved