2 Pegawai KPK Dikenai Sanksi Etik karena Ketahuan Berselingkuh, Ini Hukumannya
Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi etik terhadap SK dan DLS yang terlibat perselingkuhan di lingkungan KPK. Apa hukumannya?
TRIBUNTERNATE.COM - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni SK dan DLS diketahui terlibat perselingkuhan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dewan Pengawas KPK, Syamsudin Haris pada Selasa (5/4/2022).
Kedua pegawai yang berselingkuh itu pun kemudian dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK.
"Iya benar, itu saja ya," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi oleh WartaKota, Selasa (5/4/2022).
Namun demikian, Syamsudin Haris menolak untuk menjelaskan lebih lanjut terkait putusan etiknya.
Dalam sanksi etik itu, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Baca juga: Survei Indikator Politik Tunjukkan Menurunnya Kepercayaan Publik, KPK Beri Tanggapan
Baca juga: Diduga Menyalahgunakan Fasilitas SMS Blast, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
Baca juga: Temuan Pejabat Negara Transfer Uang untuk Pacar, Ketua KPK: Sudah Diungkap KPK

SK dan DLS dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan mereka pun dinilai melanggar pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Untuk perbuatannya, SK dan DLS diberikan sanksi sedang oleh Dewas KPK.
Sanksi tersebut yakni SK dan DLS wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan itu.
Dewas KPK juga memerintahkan agar pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS.
Pemeriksaan dilakukan guna hukuman disiplin agar dapat dijalankan dengan baik.
(WartaKota/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Selingkuh, Dua Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Etik Minta Maaf Terbuka