Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta Remaja di Yogyakarta Jadi Korban Klitih hingga Tewas, Korban Dianiaya dengan Gir, Sultan Geram

Pelajar berinisial D (18) meninggal dunia setelah menjadi sasaran aksi klitih pada Minggu (3/4/2022) dini hari saat hendak beli sahur.

BBC
ILUSTRASI jenazah. Pelajar berinisial D (18) meninggal dunia setelah menjadi sasaran aksi klitih pada Minggu (3/4/2022) dini hari saat hendak beli sahur. 

“Sahur itu bukan agenda sekolah, hanya sahur biasa. Mereka itu dijadwalkan pulang ke kampung halaman hari ini, Senin karena memang pembelajaran kembali daring,” papar Slamet.

Tanggapan Sultan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal kasus dugaan kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning pada Senin (4/4/2022) pagi.

Raja Keraton Yogyakarta ini berharap polisi segera mengungkap pelaku pembunuhan yang kobannya diketahui bersekolah di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

Dengan demikian, pelaku dapat segera diproses secara hukum karena melakukan tindak pidana berupa menghilangkan nyawa seseorang.

"Saya kira karena ini pelanggaran pidana. Dicari saja (pelakunya) kemudian diproses (hukum). Kalau menurut saya itu sudah berlebih. Diproses saja secara hukum" jelas Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (4/4/2022).

Sekalipun pelaku masih anak-anak, Sri Sultan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan karena pembunuhan merupakan tindakan di luar batas.

"Iya (diproses hukum meski pelaku anak-anak). Anak ini (melakukan tindak) pidana ya (karena korban) sampai meninggal," tegasnya.

"Usianya (pelaku) saya nggak tahu, makanya itu satu-satunya cara hanya diproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan ( klitih )," tambah Sri Sultan.

Sri Sultan juga berharap agar penegak hukum tidak melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

Dengan adanya hukuman dari vonis pengadilan diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku klitih sehingga kejadian serupa tak terulang.

"Penegak hukum bisa cari cara agar dia diproses di pengadilan. Tapi kalau pidana begitu kan ada pengecualian juga," tukas Sri Sultan.

Disinggung upaya pemberantadan klitih di kota pelajar, Sri Sultan menyebut bahwa hal itu memerlukan kerjasama dan sinergitas dari berbagai macam pihak.

Pemda DIY tidak bisa bergerak sendiri untuk memberantas klitih karena juga memerlukan peran pengawasan dari orang tua masing-masing siswa.

"Memang kita tidak bisa kalau masyarakatnya atau orang tua sendiri tidak bisa mengendalikan kita kan bisanya hanya punya harapan," jelas Sri Sultan. (tro)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved