Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim: Contoh bagi Orang Lain untuk Tak Lakukan Hal Serupa
Vonis hukuman terhadap Herry Wirawan diperberat dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.
Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pondok Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI Alasan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati, ''Jadi Contoh Bagi Orang Lain''
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan Majelis Hakim di Balik Vonis Mati Terdakwa Herry Wirawan: Jangan Lakukan Hal Serupa