Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Ungkap Kerugian Sementara dari Kasus Investasi Bodong DNA PRO Capai Rp97 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
ILUSTRASI Investasi bodong - Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. 

Juda Sihotang menilai sejumlah artis tersebut kemungkinan hanya dipanggil sebagai saksi.

Pihak LQ Indonesia Law Firm pun memutuskan untuk memilih pasal terberat, yakni pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Main-main, Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Sudah Capai Rp 97 Miliar dan FAKTA Investasi Bodong DNA Pro yang Banyak Endorse Artis, Kerugian Korban hingga Skema Pemikatnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved