Polisi Ungkap Kerugian Sementara dari Kasus Investasi Bodong DNA PRO Capai Rp97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan terhadap kasus investasi bodong DNA Pro masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Jumlah ini berdasarkan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.
Baca juga: Survei Indikator Politik Tunjukkan Menurunnya Kepercayaan Publik, KPK Beri Tanggapan
Baca juga: Hukuman Koruptor Makin Ringan, Angelina Sondakh: Saya Harap Pak Artidjo Masih Ada Menghakimi Mereka
Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim: Contoh bagi Orang Lain untuk Tak Lakukan Hal Serupa
Diberitakan sebelumnya, korban dugaan penipuan robot trading melalui aplikasi DNA Pro membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Hal itu seusai korban mengalami kerugian mencapai Rp73 miliar dari total 242 korban.
Sebagaimana diketahui, DNA Pro sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Laporan ini nantinya akan digabungkan dengan yang sudah terdaftar di Bareskrim Polri.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya," ujar kuasa hukum korban DNA Pro Academy, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Dalam laporan ini, kata Juda Sihotang, pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri. Di antaranya, nomor rekening pimpinan nasabah DNA Pro.
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelasnya
Lebih lanjut, Juda menuturkan ratusan korban itu telah bergabung menjadi nasabah dimulai sejak April hingga Januari 2022. Mereka dijanjikan investasi yang fleksibel dan tidak dibatasi.
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," jelasnya.
Menurut Juda, pihaknya melaporkan setidaknya 56 orang dalam pelaporan kali ini. Pihak yang dilaporkan mayoritasnya merupakan pejabat DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader bahkan top leader," pungkasnya.
Dalam laporannya, para korban mensangkakan para terlapor dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Nama Ivan Gunawan, Billy Syahputra, dan Rizky Billar Ikut Terseret
Baca juga: Kisah Wanita Korban Penipuan Berkedok Pre-Order Minyak Goreng: Rp95 Juta Melayang, Barang Nihil
Diendorse Banyak Artis
Juda Sihotang mengatakan bahwa para member tergiur melihat dari media sosial.
Salah satunya juga melihat dari endorse Ivan Gunawan. Meski begitu, Juda menegaskan bahwa Ivan tidak dilaporkan terkait kasus ini.
"Mereka ini melihat dari postingan Instagram, ada Insta Story, dari marketplace juga ada. Bahkan, dari endorse artis juga banyak, dari pemain bola juga banyak. Salah satunya Ivan Gunawan, itu yang sering memberikan endorse-nya DNA ini, tidak tidak, nggak ada kita laporkan itu," tambahnya.
Menurut Juda, para member merasa tergiur dengan endorse Ivan yang dikirim dalam grup member.
"Saya lihat video beredar di grup kita member yang paling saya lihat Ivan Gunawan, DNA lancar DNA lancar. Sehingga para member ini makin tertarik untuk memberikan top up investasi ke DNA," ujarnya.
Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra tidak mengetahui terkait kejahatan ini
Juda Sihotang menilai bahwa Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra hanya melakukan endorse dan sama sekali tidak mengetahui kejahatan ini.
"Dia (Ivan Gunawan) mungkin hanya di-endorse. Kalau Billy Syahputra itu saya hanya melihat sekilas, jadi saya nggak tau informasinya. Mereka itu kan bekerja ya, di-endorse, jadi mereka tidak tau bahwa itu hasil kejahatan," tegas Juda.
Sementara itu, Rizky Billar dan sang istri, Lesti Kejora terlihat foto bersama co-founder dengan setumpuk uang.
"Co-founder ini foto bareng dengan Rizky Billar ya dengan uang setumpuk yang banyak dengan penyelenggara dari DNA itu yang saya lihat. Rizky Billar sama si Lesti ya, ada fotonya, videonya, semua."
"Jadi mereka itu tidak berbicara, hanya ada foto, beserta uang satu koper dengan co-founder yang saya laporkan ini juga," tutup Juda Sihotang.
Juda Sihotang menilai sejumlah artis tersebut kemungkinan hanya dipanggil sebagai saksi.
Pihak LQ Indonesia Law Firm pun memutuskan untuk memilih pasal terberat, yakni pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Main-main, Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Sudah Capai Rp 97 Miliar dan FAKTA Investasi Bodong DNA Pro yang Banyak Endorse Artis, Kerugian Korban hingga Skema Pemikatnya