Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Ungkap Kerugian Sementara dari Kasus Investasi Bodong DNA PRO Capai Rp97 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
ILUSTRASI Investasi bodong - Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan terhadap kasus investasi bodong DNA Pro masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Jumlah ini berdasarkan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.

“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.

Baca juga: Survei Indikator Politik Tunjukkan Menurunnya Kepercayaan Publik, KPK Beri Tanggapan

Baca juga: Hukuman Koruptor Makin Ringan, Angelina Sondakh: Saya Harap Pak Artidjo Masih Ada Menghakimi Mereka

Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim: Contoh bagi Orang Lain untuk Tak Lakukan Hal Serupa

Diberitakan sebelumnya, korban dugaan penipuan robot trading melalui aplikasi DNA Pro membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Hal itu seusai korban mengalami kerugian mencapai Rp73 miliar dari total 242 korban.

Sebagaimana diketahui, DNA Pro sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Laporan ini nantinya akan digabungkan dengan yang sudah terdaftar di Bareskrim Polri.

"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya," ujar kuasa hukum korban DNA Pro Academy, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Dalam laporan ini, kata Juda Sihotang, pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri. Di antaranya, nomor rekening pimpinan nasabah DNA Pro.

"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelasnya

Lebih lanjut, Juda menuturkan ratusan korban itu telah bergabung menjadi nasabah dimulai sejak April hingga Januari 2022. Mereka dijanjikan investasi yang fleksibel dan tidak dibatasi.

"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved