Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lebaran 2022

Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H, Total Ada Seminggu, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022, mulai 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022.

TRIBUNNEWS.COM/Biro Pers Setpres
Pemerintah telah menetaokan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 - Dalam foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi melaksanakan salat Idulfitri di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor, Jumat (15/6/2018). 

Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan dengan Syarat Vaksin Booster

Sebelumnya, pada 23 Maret 2022, Presiden Jokowi telah mengizinkan masyarakat Indonesia melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Seperti diketahui, Indonesia telah melewati fase kritis gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Hal tersebut tampak dari jumlah kasus Covid-19 harian yang terus menurun sejak pertengahan Maret 2022.

Untuk itu, pemerintah pun memutuskan melakukan sejumlah pelonggaran terhdap pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Negara Presiden Jokowi dalam keterangan resminya di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022) malam.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik."

"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ucap Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/03/2022).

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran: Demi Lindungi Lansia

Baca juga: Jokowi: Masyarakat Boleh Wisata Saat Libur Lebaran, tapi Jangan Lupa Protokol Kesehatan

Pelonggaran pertama yang diberikan pemerintah terhadap aturan Covid-19 adalah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.

PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR."

"Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah dan juga memperolehkan mudik Lebaran.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved