Lebaran 2022
Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H, Total Ada Seminggu, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022, mulai 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022.
Namun, pelaksanaan tarawih dan mudik Lebaran hanya bisa dilakukan oleh masarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster.

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Jokowi.
Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah melarang para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house saat Lebaran nanti.
Di akhir keterangannya, Presiden Jokowi pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.
(TribunTernate.com/Ron)