Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lebaran 2022

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Lewat Aplikasi PINTAR Bank Indonesia, Tak Perlu Datang ke Kantor

Ini tata cara menukar uang rupiah baru melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia, tanpa perlu datang ke kantor cabang BI.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
ILUSTRASI Uang rupiah baru - Simak cara menukar uang rupiah baru untuk melalui aplikasi PINTAR, 

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

- Penukar wajib memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan sebelum menukarkan uang.

- Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yakni:

  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar
  nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan,
  NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

- NIK-KTP baru dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling
  setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan
  dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Jenis Uang Rupiah dan Batas Maksimal Uang yang Ditukarkan

- Saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah
  uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

- Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang
  dari 100 lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

- Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:

Masing-masing sebanyak 100 lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000; atau

Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000; atau

Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000; atau

Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved