BBM
Anggota Dewan Minta Pemprov Maluku Utara Intervensi Harga BBM Tingkat Pengecer
Anggota DPRD meminta Pemprov Maluku Utara mengintervensi harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, tingkat pengecer (depot).
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Anggota DPRD meminta Pemprov Maluku Utara mengintervensi harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, tingkat pengecer (depot).
Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Iskandar Idrus menyebut, untuk penjualan tingkat pengecer, memang tidak ada dasar hukum.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi itu maka dasarnya harus di rapikan oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah harus bisa rapikan penjualan baik di SPBU maupun penjual pengecer harus bisa dioptimalkan," Kata Iskandar kepada TribunTernate.com, Jumat (8/4/2022).
Hal ini dilakukan karena memang penjualan di tingkat pengecer itu tidak diatur dalam regulasi kekuatan hukum.
"Jadi wajarlah penjualan pengecer di depot bisa harganya Rp,15.000 hingga Rp,17.000," Jelasnya.
Baca juga: Mungkin Hanya di Ternate, Pemilik SPBU Acuh Larangan Beli Pertalite Pakai Jerigen
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Ternate, Jumat 8 April 2022 atau Hari Keenam Ramadan
Ini sebabnya para penjual atau pengecer tidak bisa memakai standar dasar hukum yang dijual.
Sehingga bisa saja harganya sesuai yang ditetapkan.
Bedanya di agen resmi itu mempunyai standar dalam penjualan.
Oleh karena itu harus ada peran Pemerintah daerah agar bisa memastikan persoalan tersebut.
Setidaknya merapikan kembali para penjual pengecer tidak mempunyai dasar hukum ini.
"Ketika sudah dirapikan maka penjualan BBM pengecer itu jual BBM sesuai ketetapan Pertamina, untuk harga BBM jenis Pertamax di wilayah Malut dijual dengan harga Rp12.750 per liter,"Jelasnya (*)