Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahun 2022, Lengkap dengan Syarat & Tahapan BSU Tahun 2021
Kapan jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta untuk para pekerja di tahun 2022? Ini kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
TRIBUNTERNATE.COM - Di tahun 2022, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Pemerintah menargetkan 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima subsidi Rp1 juta per orangnya.
Mengenai syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 kini sedang didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (06/04/2022).
Jadwal Subsidi Gaji Tahun 2022 Cair
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pengumuman terkait subsidi gaji tahun 2022 akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya dalam Keterangan Pers Terbatas Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Bagi Penerima yang Tak Punya Rekening Bank Himbara
Baca juga: Harga LPG Non Subsidi Naik Rp15.500 per Kilogram, Imbas Kenaikan Harga Migas Global
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program BSU kali ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Cepat dalam artian agar BSU bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing.
Sementara, tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.
Selain itu, Menaker juga mengatakan bahwa kini pihaknya sedang menyiapkan beberapa hal, seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.
