BBM
Pemda Halmahera Utara Terapkan Aturan Baru Pembelian BBM, SPBU Wajib Patuhi Hal Ini
Pemda Kabupaten Halmahera Utara resmi mengeluarkan aturan terbaru, tentang pembelian BBM bersubsidi dan pembelian menggunakan jerigen.
TRIBUNTERNATE.COM - Meski sudah mengeluarkan larangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen di SPBU, Namun hingga kini penerapan aturan tersebut belum maksimal.
Karena itu, Pemda Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar rapat, guna pembahasan terkait hal tersebut, Selasa (12/4/2022) pagi.
Mengambil lokasi di ruang Sekda Kabupaten Halmahera Utara. Rapat dihadiri pemilik tiga SPBU, PT Pertamina, Polres, dan Ketua DPRD.
Baca juga: Kehabisan BBM, Pembersihan Eceng Gondok di Danau Galela Halmahera Utara Dihentikan Sementara
Menurut Asisten III Bupati Halmahera Utara, Yudihard Noya, pembelian Pertalite akan dibatasi.
"Kita sepakati bahwa SPBU tidak lagi melayani pembelian Pertalite kesembarang konsumen. Apa lagi melayani pembelian dengan jerigen, "tegasnya.
Alhasil, rapat melahirkan empat kesepakatan atau poin wajib dilakukan SPBU di Halmahera Utara.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Halmahera Utara Berujung Ricuh, Dua Pendemo Kena Pukulan di Wajah
"Nantinya Pertalite diperuntukkan untuk angkutan umum, kendaraan roda tiga (bentor), ojeg dan sepeda motor pribadi, "paparnya.
Tak lupa tim pengawas juga ikut dibentuk, guna mengawasi aktivitas SPBU selama beroperasi.
"Prinsipnya, tim tersebut akan selelu memantau aktivitas SPBU. Dan untuk aturan ini mulai berlaku Rabu (13/4/2022). (*)