Pemprov Malut
Belum Penuhi Ekspektasi, Zulkifli Bian Sebut ada Tiga OPD Jadi Sorotan Gubernur Malut Sherly Laos
Sherly Laos menegaskan, seluruh Plt kepala OPD akan dievaluasi secara triwulan untuk memastikan efektivitas kinerja
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Seluruh Plt kepala OPD akan dievaluasi secara triwulan untuk memastikan efektivitas kinerja dan kesesuaian dengan target yang telah ditetapkan.
- Informasi yang diperoleh menyebutkan, tiga OPD yang mendapat atensi khusus dari Sherly Laos adalah Biro Umum, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Ketiganya dinilai belum menunjukkan capaian kinerja sesuai ekspektasi pimpinan daerah.
- Zulkifli Bian enggan memberikan komentar detail terkait hasil penilaian tersebut.
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos tegaskan komitmennya untuk menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan kompetensi dan talenta, bukan sekadar penunjukan administratif.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pejabat eselon III yang saat ini diberi amanah sebagai Pelaksana tugas (Plt) kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan catatan, terdapat 12 OPD di lingkup Pemprov Malut yang masih dijabat oleh pelaksana tugas. Beberapa di antaranya bahkan telah lebih dari tiga bulan, seperti Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Umum.
Baca juga: Tunjuk Lima Plt Kepala OPD, Gubernur Malut Sherly Laos Beri Kesempatan dan Ruang Bagi Pejabat Muda
Sherly Laos menegaskan, seluruh Plt kepala OPD akan dievaluasi secara triwulan untuk memastikan efektivitas kinerja dan kesesuaian dengan target yang telah ditetapkan. ASN yang tidak mampu menunjukkan hasil kerja memuaskan akan segera diganti.
“Kalau (Dinas) Pertanian itu sudah lebih dari tiga bulan, ya akan direview,” ujar Sherly Laos, saat diwawancarai wartawan di Sofifi.
Kata Sherly Laos, rotasi maupun penunjukan pejabat bukan sekadar untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga memastikan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan sesuai arah pembangunan daerah.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Zulkifli Bian. Ia menjelaskan bahwa Gubernur menilai kinerja ASN secara objektif berdasarkan perjanjian kinerja (performance agreement) yang telah ditandatangani oleh masing-masing pimpinan OPD.
“Setiap OPD memiliki perjanjian kinerja. Evaluasi dilakukan berdasarkan itu. Gubernur menilai dengan objektif karena beliau ingin seluruh program yang menyentuh masyarakat dapat dieksekusi secara maksimal,” jelas Zulkifli Bian, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, kinerja OPD menjadi faktor kunci dalam mendukung program prioritas pembangunan ekonomi, pendidikan, dan reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Pemerintah Provinsi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tiga OPD yang mendapat atensi khusus dari Sherly Laos adalah Biro Umum, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Ketiganya dinilai belum menunjukkan capaian kinerja sesuai ekspektasi pimpinan daerah.
Meski begitu, Zulkifli Bian enggan memberikan komentar detail terkait hasil penilaian tersebut. Ia hanya menegaskan agar seluruh pelaksana tugas fokus memperkuat pelaksanaan program kerja.
“Fokus saja pada target dan program. Evaluasi pasti dilakukan secara objektif oleh pimpinan,” pungkasnya.(*)
| Daftar 5 OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara yang Dipimpin Darah Muda: Regenarasi Birokrasi |
|
|---|
| Gubernur Malut Sherly Laos Pastikan Jalan Trans Kieraha Tak Sentuh Hutan Lindung |
|
|---|
| Jabat Plt Sekwan, Isman Abbas Berpeluang Didefinitifkan Gubernur Malut Sherly Laos |
|
|---|
| Tunjuk Lima Plt Kepala OPD, Gubernur Malut Sherly Laos Beri Kesempatan dan Ruang Bagi Pejabat Muda |
|
|---|
| Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Soroti Kasus Keracunan MBG di Salah Satu SD di Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/another-zulkifli-bian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.