Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Tak Masalah, Itu Bagian dari Informasi

Menanggapi tudingan AS, Mahfud MD pun mengklaim RI menjadi salah satu negara terbaik dalam penanganan Covid-19 di Asia.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi tudingan Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Sehingga, menurut Mahfud MD, saat seseorang tidak bisa masuk ke suatu tempat karena terdeteksi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi adalah sebuah konsekuensi dari penanganan Covid-19, bukan melanggar HAM.

Mahfud MD juga menilai tudingan AS soal laporan dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi tidak ada dasarnya atau sumber resmi.

Ia kemudian membuka catatan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh AS berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Dikatakannya, AS lebih banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM timbang Indonesia.

"Itu justru dalam kurun, 2018-2021, Indonesia juga dapat laporan enggak jelas oleh 19 LS. Di waktu yang sama, Amerika dilaporkan 76 kasus," kata Mahfud MD.

"Jadi, soal (dugaan pelanggaran HAM) itu kita saling lihat aja lah. Yang penting semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," sambung dia.

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Janssen J&J Satu Dosis Boleh Langsung Booster dengan Vaksin Moderna

Baca juga: Vaksin Khusus Omicron Buatan Sinopharm Telah Disetujui untuk Uji Klinis di Hongkong

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Terkait kabar pihak PBB bakal investigasi ke Indonesia, Mahfud MD menyebut hal tersebut tidaklah benar.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM tersebut hanya berupa laporan saja.

"Itu enggak (benar), hanya laporan saja."

"Itu tidak ada konsekuensi, oleh SPMH, hanya ditempelkan di website. Indonesia mau jawab enggak. Itu laporan yang biasa saja."

"Nah orang yang tidak tahu dianggapnya ini serius pelanggaran HAM," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, terdapat sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini.

Laporan ini menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 2021 di 200 negara.

Laporan tersebut juga memuat Indonesia.

Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved