Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate

Kronologi Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Diduga Langgar UU ITE

Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.

Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/HO
KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyanyi asal Ternate berinisial RH alias Randy dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh seorang perempuan.

Hal tersebut buntut dari sejumlah hinaan yang diduga didapat oleh Zentya Cecillya Zavitry Pandawa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/5/2025).

Awalnya, Zentya hanya live streaming di media sosial TikTok.

Kemudian, ia mendapat komentar negatif.

Tak berhenti sampai di situ, ia juga diduga mendapat pelecehan, penghinaan, hingga ancaman.

Bahkan hal tersebut dilontarkan melalui pesan pribadi di WhatsApp. 

Kuasa hukum Zentya, Zulfikran Bailussy, membenarkan hal tersebut.

Kronologi

Saat itu Zentya sedang siaran langsung secara santai di akun TikTok miliknya yang juga dibagikan secara simultan di akun milik temannya, @tiaraa. 

Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.

Tiba-tiba, ia mendapat pertanyaan seputar hubungan asmaranya.

"Klien menanggapi secara wajar dan sopan bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dan ingin mencari pasangan yang setara, sebuah pernyataan pribadi yang tidak menyudutkan atau menyebut nama siapa pun" katanya.

"Tak lama kemudian, mantan pacar klien, RH alias Randy merespon dengan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina, termasuk menyebut klien dengan istilah binatang, yang secara hukum patut diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan" tambahnya.

Kemudian saat pukul 02.00 WIT, akun @dhianhusain alias DH yang diketahui merupakan kakak Randy bergabung dan menuliskan komentar-komentar yang sangat merendahkan, bahkan mengandung unsur pelecehan seksual.

Komentar-komentar tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS, serta pelanggaran atas Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE karena dilakukan secara terbuka di ruang digital yang bisa diakses publik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved