Ternate
Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Berikut Kasusnya
Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang perempuan bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan penyanyi lokal berinisial RH alias Randy ke Polda Maluku Utara.
Laporan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi saat Zentya live streaming di media sosial TikTok pada Senin (26/5/2025).
Saat itu, ia menerima pelecehan, penghinaan, hingga ancaman melalui WhatsApp.
Kuasa hukum Zentya, Zulfikran Bailussy, membenarkan hal tersebut.
Kronologinya, saat itu Zentya sedang siaran langsung secara santai di akun TikTok miliknya yang juga dibagikan secara simultan di akun milik temannya, @tiaraa.
Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.
Tiba-tiba, ia mendapat pertanyaan seputar hubungan asmaranya.
Baca juga: Atraksi Barongsai Ramaikan Karnaval Budaya di Halmahera Selatan Maluku Utara
Baca juga: Ubaid Yakub Sebut Halmahera Timur Harus Jadi Kabupaten Ramah Anak dan Perempuan
"Klien menanggapi secara wajar dan sopan bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dan ingin mencari pasangan yang setara, sebuah pernyataan pribadi yang tidak menyudutkan atau menyebut nama siapa pun" katanya.
"Tak lama kemudian, mantan pacar klien, RH alias Randy merespon dengan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina, termasuk menyebut klien dengan istilah binatang, yang secara hukum patut diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan" tambahnya.
Kemudian saat pukul 02.00 WIT, akun @dhianhusain alias DH yang diketahui merupakan kakak Randy bergabung dan menuliskan komentar-komentar yang sangat merendahkan, bahkan mengandung unsur pelecehan seksual.
Komentar-komentar tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS, serta pelanggaran atas Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE karena dilakukan secara terbuka di ruang digital yang bisa diakses publik.
"Setelah siaran langsung berakhir, klien kami menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan berinisial N alias Neni yang juga merupakan kakak dari RH. Pesan tersebut mengandung kata-kata kasar, tidak senonoh, penuh pelecehan seksual," katanya.
Selain itu, pesan yang disampaikan Neni diduga bernada ancaman seperti yang diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Keesokan harinya, klien mendapat kabar bahwa ada video dirinya yang telah tersebar dan ditonton banyak orang, termasuk teman-teman kampusnya.
Baca juga: DPRD Pulau Taliabu Sayangkan Wacana Pemindahan RSUD Bobong
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: 8 Nama Pj Camat yang Diangkat Sashabila Mus - Lokasi RSUD Bobong Dipindah
"Meski video tersebut tidak mengandung konten eksplisit, penyebarannya tanpa izin tetap merupakan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU ITE. Hal ini membuat klien merasa dipermalukan, menjadi bahan ejekan, dan mengalami tekanan psikologis berat di lingkungan sosialnya," tutur Zulfikran.
Alasan SMP Negeri 4 Ternate Tak Capai Target Kuota Penerimaan Murid 2025-2026 |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar Tak Diundang Rapat Evaluasi PAD |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut, Berikut Daftar Pasal yang Diduga Dilanggar Oleh Penyanyi Asal Ternate |
![]() |
---|
Daftar Alasan Seorang Perempuan Laporkan Penyanyi Lokal Ternate ke Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Kronologi Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Diduga Langgar UU ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.