Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Yakin Lili Pintauli Siregar Kooperatif Soal Kasus Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika 2022

Lili Pintauli Siregar disebut-sebut menerima gratifikasi itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).

Laporan kali ini terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lili Pintauli Siregar saat menonton ajang balap MotoGP Mandalika 2022, Jumat-Minggu, 18-20 Maret 2022 lalu.

Dugaan gratifikasi tersebut berupa fasilitas akomodasi; yakni hotel mewah untuk menginap selama 6 malam, dan tiket MotoGP Mandalika 2022.

Lili Pintauli Siregar disebut-sebut menerima gratifikasi itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terkait dugaan itu, KPK meyakini Lili akan bersikap kooperatif saat akan dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas KPK.

"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Lembaga antirasuah mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Saat Nonton MotoGP Mandalika, Ini Kata MAKI hingga Penjelasan KPK

Karena, dikatakan Ali, pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK.

Ali mengingatkan, Dewas KPK sudah menghukum Lili dalam kasus berkomunikasi dengan tersangka korupsi, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Dari situ, Ali bilang bahwa Dewan Pengawas KPK telah melaksanakan tugasnya.

"Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," katanya.

Baca juga: Emil Dardak Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, AHY Tegaskan Tak Ada Hal yang Dilanggar

Baca juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022 Jika Ada Masalah Teknis

Dewan Pengawas KPK Masih Kumpulkan Bukti

Dewan Pengawas KPK mengakui masih mengumpulkan bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Selain itu, Dewas KPK belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Lili dalam waktu dekat.

"Masih dikumpulkan bukti-buktinya," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved