Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Masa Penahanan Putra Siregar Berpotensi Diperpanjang hingga 40 Hari, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Masa penahanan pengusaha PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino atas kasus pengeroyokan berpotensi diperpanjang hingga 40 hari.

Instagram/@putrasiregar17
Putra Siregar jadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian atas kasus dugaan pengeroyokan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Masa penahanan pengusaha PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino berpotensi diperpanjang hingga 40 hari.

Sebelumnya diketahui bahwa polisi telah menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap M Nur Alamsyah.

Pihak kepolisian pun telah melakukan tindakan penahanan kepada dua orang tersangka itu hingga 20 hari ke depan untuk mendalami kasus tersebut.

Namun, masa penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino dapat diperpanjang apabila penyelidikan atas kasus tersebut belum selesai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Senin (18/4/2022).

"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," kata Budhi kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Biodata Putra Siregar, Juragan HP yang Jadi Sorotan setelah Hadiahi Uang Segepok untuk Atta & Aurel

Baca juga: Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman

Lebih lanjut, upaya restorative justice juga akan ada dalam kasus Putra Siregar dan Rico Valentino. Namun, itu jika pihak pelapor dan terlapor menyepakatinya.

Restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice yang jadi pedoman kami. Namun, dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," tutur Budhi.

Adapun Putra Siregar ditahan karena diduga melakukan pengeroyokan di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). Ia ditahan bersama temannya, Rico Valentino.

Peristiwa pengeroyokan ini dipicu setelah teman perempuan Rico Valentino dan Putra Siregar mendatangi meja korban M Nur Alamsyah. Dari situ kemudian, Rico dan M Nur Alamsyah bertengkar, kemudian Putra Siregar ikut membantu Rico.

Putra Siregar jadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian atas kasus dugaan pengeroyokan.
Putra Siregar jadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian atas kasus dugaan pengeroyokan. (Instagram/@putrasiregar17)

Kronologi Penangkapan Putra Siregar

Putra Siregar dan Rico Valentino diduga telah melakukan pengeroyokan pada seorang warga Jakarta Selatan, Nur Alamsyah.

Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum Nur Alamsyah mengatakan, kliennya dikeroyok Putra Siregar dan Rico Valentino pada dini hari di cafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 

“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok tanpa sebab, saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa, (12/4/2022). 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved