Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Masa Penahanan Putra Siregar Berpotensi Diperpanjang hingga 40 Hari, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Masa penahanan pengusaha PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino atas kasus pengeroyokan berpotensi diperpanjang hingga 40 hari.

Instagram/@putrasiregar17
Putra Siregar jadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian atas kasus dugaan pengeroyokan. 

Atas kejadian tersebut, sang korban mengalami luka dalam di bagian wajah dan lebam bekas benda tumpul.

"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” terang Fahmi. 

Fahmi menambahkan bahwa korban memberi kesempatan kepada Putra Siregar untuk minta maaf dan menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Namun hingga waktu yang ditentukan, Putra Siregar tak kunjung meminta maaf.

Baca juga: Polisi Ungkap Beragam Motif Pengeroyokan Ade Armando, Dokter Jelaskan Kondisi Sang Dosen UI

Baca juga: Anggotanya Jadi Korban Pengeroyokan Ormas, Dirlantas Polda Metro Jaya dan Kapolres Jakpus Murka

“Karena kita menunggu itikad baiknya minta maaf, enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” tuturnya.

Ia lantas membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

Adapun Fahmi menyerahkan beberapa bukti-bukti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Ia juga menghadirkan saksi-saksi yang bahkan ikut menjadi korban pengeroyokan itu.

Dari laporan dan bukti-bukti yang ada, Putra Siregar dan Rico Valentino diamankan pihak berwajib.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang menuding bos PS Store itu diduga melakukan pengeroyokan. 

Pihaknya pun sudah memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Sudah, laporan sudah lama kami Terima. Dan sudah kami proses dan tindaklanjuti," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penahanan Putra Siregar Bisa Diperpanjang 40 Hari, Ini Penyebabnya dan di Tribunnews.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved