Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Disebut Kecolongan dalam Kasus Mafia Minyak Goreng, KPK Justru Apresiasi Kinerja Kejagung RI

Penanganan kasus mafia minyak goreng yang diumumkan oleh Kejagung RI membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut kecolongan.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengumumkan penanganan kasus mafia minyak goreng atau dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada pula tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Keempat tersangka diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.

Penanganan kasus mafia minyak goreng yang diumumkan oleh Kejagung RI membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut kecolongan.

Namun, terkait sebutan kecolongan itu, KPK justru memilih untuk mengapresiasi kinerja Kejagung RI.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Profil 3 Perusahaan Swasta yang Terseret Kasus Mafia Minyak Goreng dan Merek-merek Produknya

Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Alasan Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana: Terseret Kasus Suap Bawang, Kini Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," imbuhnya.

Capaian kinerja Kejagung, menurut Ali, menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 

Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.

Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," kata dia.

Di sisi lain, disebutkan Ali, KPK bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP yang tergabung dalam STRANAS Pencegahan Korupsi (PK) juga telah memberikan atensinya kepada integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan. 

Ia mengatakan, STRANAS PK berpandangan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar domestik, menjadi dua kondisi utama yang menjadi basis pengambilan kebijakan ekspor atau impor. Namun kedua hal ini tidak selalu berjalan mulus. 

"Kami menemukan penggunaan data yang kurang akurat, tidak terintegrasi dan prosedur perizinan yang kurang transparan, telah membuka celah terjadinya praktik korupsi," sebut Ali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved