Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Mafia Minyak Goreng: Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka, 3 Perusahaan Swasta Ikut Terjerat

Keempat tersangka memiliki perang masing-masing dan melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.

Istimewa
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Keempat tersangka memiliki perang masing-masing dan melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022. 

Musim Mas

Sementara Musim Mas, merupakan perusahaan Indonesia yang berkantor pusat di Singapura dengan memproduksi minyak sawit.

Dikutip dari laman musimmas.com, Grup perusahaan ini dinilai memiliki jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia dan merupakan pemain utama dalam industri sabun dan penyulingan minyak nabati di Indonesia.

Musim Mas beroperasi di 13 negara di Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Serikat, dan melibatkan 37 ribu karyawan.

Perusahaan ini memproduksi 600 ribu ton minyak goreng mentah per tahun.

Musim Mas sendiri merupakan perusahaan produsen merek minyak goreng Sunco, Margareta, Surya Gold, dan Rajni Gold.

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana

• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tersangka Parulian Tumanggor

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

3. Tersangka Stanley MA

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved