Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan 2022

DPD SPN Maluku Utara Siapkan Posko Pengaduan THR bagi Pekerja, Arman: Silahkan Hubungi Kami

Kini, DPD-SPN Provinsi Maluku Utara telah membuka posko pengaduan THR tahun 2022, bagi pekerja/buruh se-Provinsi Maluku Utara.

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Munawir Taoeda
POSKO PENGADUAN: Ketua DPD SPN Provinsi Maluku Utara, Arman Rajak 

TRIBUNTERNATE.COM - Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan istilah THR, merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan.

Tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Namun bagi pekerja/buruh swasta pun wajib.

Karena itu, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD-SPN) Provinsi Maluku Utara.

Telah membuka posko pengaduan THR tahun 2022, bagi pekerja/buruh se-Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: THR ASN Pulau Morotai Tahap I Sudah Cair, Suriani: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar

Kepada wartawan, Ketua DPD-SPN Maluku Utara Arman Rajak mengatakan, bahwa berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Jo Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan.

Adalah sebuab kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Menurutnya, dari dua aturan tersebut. Dikeluarkanlah SE nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022, bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, untuk menyampaikan ke perusahan guna mengikuti instruksi yang sifatnya mengikat itu.

"Bagi mereka (buruh) yang merasa haknya tidak diberikan, silahkan mengadu ke kami."

"Adapun alamat yang dapat dihubungi:
Facebook: Serikat Pekerja Nasional Malut.
Twitter: DPD SPN MALUT
Instagram: serikatpekerjanasionalmalut,
Email: dpdspnmalut@gmail.com, atau
Kontak 081377677446 atau 085280337382, "tegasnya.

Merujuk pada SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Merujuk pada SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR keagamaan diberikan kepada Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana dalam poin nomor 2 di atas.

Baca juga: THR Anggota Polda Maluku Utara Cair Pekan Depan

Maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan ketentuan di atas, maka menghimbau kepada seluruh perusahan di Maluku Utara untuk memberikan THR kagamaan kepada pekerja/buruh, sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk pekerja/buruh di Provinsi Maluku Utara jika perusahan tidak menaati SE yang berlaku, mohon memberikan informasi kepada DPD-SPN Provinsi Maluku Utara dan segera ditindak lanjuti. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved