Sebanyak 53 Pedagangan Asongan di Kota Tobelo Tak Milik Ijin Usaha
Kepala Disperindag Halmahera Utara Nyoter J Koenae mengatakan, pedagang Asongan di Kota Tobelo, masih banyak tak memiliki ijin usaha.
TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Utara Nyoter J Koenae mengatakan, pedagang Asongan di Kota Tobelo, masih banyak tak memiliki ijin usaha.
"Banyak Kios-kios di Kota Tobelo tidak memiliki ijin usaha ," ungkap Nyoter pada pertemuan dengan pedagang Asongan di Aula Kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (22/4/2022).
Dalam pertemuan itu, Nyoter menegaskan, untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Utara, akan di buat ijin usaha.
"Kita mulai tertibkan pedagang harus memiliki ijin usaha," ujar Nyoter.
Baca juga: Lubang di Jln Kemakmuran Kota Tobelo Sedang Diperbaiki, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Waktu
Baca juga: Di Halmahera Utara, Disperindag Temukan Pengecer BBM Curang
Dari 78 pedagang, tersebar di kota Tobelo, sebanyak 53 pedagang tidak miliki ijin usaha.
Nyoter menyampaikan, pedagang tidak punya dokumen ijin usaha bakal diberikan rekomendasi. "Untuk usaha ilegal di kota Tobelo,
"Segera buat surat ijin, dengan syarat, NPWP, KTP dan KK,"pintanya. (*)